Konten Media Partner

Kecuali Ritual Adat Teing Hang, Kegiatan di Manggarai Cuma Boleh Siang Hari

9 Juli 2021 17:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Instruksi Bupati Manggarai tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Instruksi Bupati Manggarai tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
RUTENG - Menyikapi kasus COVID-19 yang terus meningkat belakangan ini, Bupati Manggarai, Hery Nabit mengeluarkan instruksi tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.
ADVERTISEMENT
Dalam instruksi, Bupati Manggarai meminta kegiatan atau acara pesta dilakukan pada siang hari, kecuali acara ritus adat Teing Hang (Memberi Makan Leluhur).
Seperti tertuang dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (9/7), instruksi Bupati Manggarai telah disebarkan ke semua instansi baik pemerintah maupun swatsa dan seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai untuk diketahui dan ditaati oleh masyarakat guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.
Dalam instruksi itu, Bupati Hery Nabit mengatakan, pelaksanaan acara harus mentaati sejumlah syarat, seperti wajib mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19, acara dilaksanakan pada siang hari, jumlah peserta dibatasi hanya 50 persen, dan acara wajib di awasi oleh satuan penegak disiplin Satgas (Satpol PP, TNI, dan Polri).
ADVERTISEMENT
"Semua harus patuh dan taat ini. Kalau tidak, maka resiko terlalu besar dalam situasi pandemi sekarang ini," katanya.
Dikatakan, untuk kalangan usaha, semua juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan operasi di batasi jamnya, yakni hingga pukul 21.00 WITA.
Selain itu, pelaku perjalalan wajib melapor diri ke Satgas COVID-19 terdekat. Jika ada yang hasil rapid test positif melalui pemeriksaan antigen atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR)/tes cepat molekuler (TCM) disarankan melakukan isolasi selama 14 hari.
Lebih lanjut Bupati Hery Nabit menegaskan bahwa para pimpinan perangkat daerah wajib memerintahkan stafnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Para pegawai wajib menjadi contoh di kantor, di rumah, dan masyarakat dalam mematuhi ketentuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jubir Satgas COVID-19 yang juga Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah, Lody Moa mengatakan, instruksi terbaru Bupati diterbitkan pekan lalu untuk menyikapi situasi meningkatnya kasus positif COVID-19 di Manggarai dalam beberapa minggu terakhir ini.
"Situasi yang terjadi sekarang ini, memang kian mengkhawatirkan dengan banyaknya kasus terkonfirmasi positif. Kita wajib taati protokol kesehatan," katanya.