Kedapatan Curi Sapi, 1 Pelaku Tewas Dihajar Warga, 3 Pelaku Diamankan Polres TTS

Konten Media Partner
19 Maret 2023 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Kasat reskrim Polres TTS. Iptu Fernando Oktober bersama anggotanya saat mengamankan tiga orang pelaku pencurian ternak.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Kasat reskrim Polres TTS. Iptu Fernando Oktober bersama anggotanya saat mengamankan tiga orang pelaku pencurian ternak.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Aparat kepolisian Polres Timur Tengah Selatan (TTS) berhasil membekuk 3 orang terduga pelaku pencurian ternak sapi, pada Kamis (16/03/23) malam.
ADVERTISEMENT
Diketahui pelaku pencurian ternak sapi ini berjumlah lima orang yaitu PS, SK, MS, ET, dan YL. Polisi berhasil membekuk 3 orang pelaku yaitu PS, ET dan YL. Satu pelaku berinisial MS alias Muti Solle tewas ditempat akibat dihajar masa.
Sedangkan satu pelaku berinisial SK alias Seran Kolik berhasil kabur dan menjadi buronan polisi.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.Melalui Kasat Reskrim Iptu.Fernando Oktober Sitompul, dikonfirmasi media ini sabtu (18/03) membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan Iptu Fernando,bahwa kronologi kejadiannya berawal kelima pelaku ini dengan menumpangi sebuah mobil pick up dengan Nopol DH 8966 CC
Kelima pelaku dari arah Malaka menuju Desa Bosen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS untuk mencuri sapi.
ADVERTISEMENT
Sehingga setiba di Desa Bosen, kelima orang pelaku ini langsung masuk ke dalam kebun milik korban berinisial AN.
Mereka masuk dan menarik 1 ekor sapi dan langsung menaikan ke mobil pic kup sekitar pukul 23:00 Wita.
"Lalu kelima pelaku itu langsung menuju ke arah kota Kapan Kecamatan Mollo Utara. Tetapi di tengah perjalanan sekitar berjarak 500 meter dari TKP, masyarakat kampung sekitar mengetahui aktivitas para pelaku tersebut.
"Sehingga masa begitu banyak langsung menghadang mereka, karena panik mobil terpeleset masuk ke got. Para pelaku langsung dihajar oleh masa sehingga satu orang pelaku tewas di tempat. Satu pelaku berhasil kabur dan tiga orang pelaku berhasil diamankan," ujar Iptu Fernando.
Atas kejadian ini, pihak Polres langsung menuju ke Polsek Kapan untuk membackup Kanit Reskrim Mollo Utara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku.
ADVERTISEMENT
Ketiga Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Saat ini ketiga orang pelaku sudah ditahan Rutan Mapolres TTS," ujar mantan Kasat Reskrim Polres TTU.
Ditambahkannya, untuk pelaku MS alias Muti Solle yang tewas diserahkan ke pihak keluarga usai Visum Et Repertum luar oleh dokter Puskesmas Kapan.
Pihak keluarga pelaku menerima kematian yang dialami dan berjanji tidak akan mempersoalkan kematian pelaku.
Kontributor:Alexander Willy.