Konten Media Partner

Kejari Manggarai Tahan 2 Tersangka Kasus Terminal Kembur

28 Oktober 2022 22:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Salah satu tahanan kasus terminal kembur. Foto: Engkos Pahing.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Salah satu tahanan kasus terminal kembur. Foto: Engkos Pahing.
ADVERTISEMENT
RUTENG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, tahun 2012/2013 lalu.
ADVERTISEMENT
Penetapan kedua tersangka tersebut, setelah Kejari Manggarai memeriksa 25 orang saksi dalam kasus itu.
Informasi yang dihimpun media ini pada Jumat, (28/10), sebanyak tujuh orang diperiksa selama delapan jam di Kejari Manggarai.
Usai memeriksa para saksi, Kejari Manggarai langsung menahan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BAM dan pemilik lahan, GJ, hingga 16 November 2022. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Manggarai untuk ditahan, sambil menunggu proses lanjutan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP), menetapkan tersangka atas nama Benediktus Aristo Moa, S.S alias BAM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Terminal Kembur, dan Gregorius Jeramu alias GJ, selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur,” kata Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, SH, kepada sejumlah awak media di Kantor kejari Manggarai, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
Bayu menjelaskan, posisi  kasus tersebut pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, BAM selaku PPTK pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2012, membuat dokumen pertanggungjawaban pengadaan tanah yang diklaim tersangka GJ, seluas kurang lebih 7.000 meter persegi, yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten.
Bahwa, alas hak yang dimiliki GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012, dengan luas kurang lebih 3.200 meter persegi, beralamat di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Bahwa berdasarkan PP 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut, bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.
Selanjutnya, BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tentang tanah tersebut, membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 5 Desember 2012 bersama GJ, dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta Rupiah). Pembayaran dilakukan dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013, karena anggaran 2012 yang tersedia hanya Rp 294.000.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta Rupiah). Sisanya Rp 127.000.000 (seratus dua puluh tujuh juta Rupiah) dibayarkan tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut, bertentangan Pasal 3 UU Nomor: 1 tentang Perbendaharaan Negara.
“Perbuatan BAM memperkaya orang lain, yaitu GJ, yang menerima pembayaran Rp 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima Rupiah),” tutup Bayu