Konten Media Partner

Keluarga Penerima Manfaat PKH di Sikka Mencapai 20.192 Jiwa

florespediaverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka Rudolfus Ali.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka Rudolfus Ali.

MAUMERE - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sikka di Tahun 2021, mencapai 20.192 jiwa. Dengan total anggaran sebesar Rp 56.305.50.000.-

Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka Rudolfus Ali, kepada media ini,Rabu (16/2/2022) terkait jumlah penerima PKH di Kabupaten Sikka di Tahun 2021.

"Data penerima PKH selalu berubah setiap tahun. Ada yang exit dan ada pula penambahan. Semua tergantung sistem yang ada di kementerian," kata Kadis Sosial Kabupaten Sikka.

Rudolfus menjelaskan, para penerima PKH di Tahun 2021 adalah, ibu hamil sebesar 3.000.000 per tahun. Untuk anak SD sebesar Rp 900.000 per tahun.

Sedangkan untuk anak SMP, sebesar Rp. 1.500.000,- per tahun. Anak SMA sebesar Rp. 2.000.000,- per tahun dan untuk Lansia disabilitas, sebesar Rp 2.400.000,- per tahun.

Perubahan data penerima akibat adanya penerima yang dikeluarkan karena sudah mampu, meninggal dunia, pindah penduduk, atau yang bersangkutan sudah berpenghasilan tetap.

Terkait data penerima PKH yang dikeluarkan di tahun 2021, Rudolfus Ali mengaku tidak menghafal jumlahnya. Tetapi yang pasti bahwa ada penerima yang sudah dikeluarkan dari sistem kementerian.

Sedangkan data penerima yang bertambah di tahun 2021, sebanyak 3.398 jiwa. Semuanya sudah membuka rekening baru di tahun 2021 dan saat ini sedang dalam proses.

Menurut Rudolfus, dari 3.398 itu sebanyak 817 jiwa calon penerima PKH masuk dalam daftar tunggu. Dimana di tahun 2021 belum menerima PKH dan dipastikan akan menerima di tahun 2022.

Berbagai kendala yang terjadi adalah, calon penerima yang sudah memiliki rekening dan sudah memiliki kartu merah putih tetapi belum mendapatkan uang karena masuk dalam daftar tunggu.

Kendala lain adalah, penerima PKH yang sudah dikeluarkan, tetap mucul lagi sebagai penerima di tahun berikutnya dalam sistem di Kementerian Sosial.

"Nah, ini salah siapa? Ini adalah kesalahan dari sebuah sistem yang ada di kementerian," kata Rufolfus Ali.

Dimana salah satu syarat penerima PKH adalah, mereka yang belum memiliki penghasilan tetap. Apabila sudah memiliki penghasilan tetap maka bisa dilaporkan ke Kementerian Sosial untuk dikeluarkan dari sistem.

Kontributor : Athy Meaq.