Ketua Lembaga Adat Baomekot Sebut Sanksi Adat Pegang Besi Panas Salahi Ketentuan

Konten Media Partner
18 November 2020 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Lembaga Adat Puter Mudeng Doto Molo Desa Baomekot, Viktor Solot. Foto: Mario WP Sina.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Lembaga Adat Puter Mudeng Doto Molo Desa Baomekot, Viktor Solot. Foto: Mario WP Sina.
ADVERTISEMENT
MAUMERE- Ketua Lembaga Adat Puter Mudeng Doto Molo Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Viktor Solot yang ditemui media ini Rabu (18/11/2020) pagi mengatakan ritual adat memegang besi panas terhadap Mikael Aryanto yang terjadi di halaman Kantor Desa Baomekot pada Sabtu (7/11/2020) siang, tidaklah sesuai prosedur adat Desa Baomekot.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Viktor Solot jika akan membuat sumpah adat Nerang Rebu Gahu (pegang besi panas) seharusnya ada berbagai tahapan adat yang mesti dilaksanakan.
Tahapannya yakni, diawali dengan upacara adat yang mana tetua adat menyampaikan bahasa adat. Kemudian diikuti dengan membakar kayu api.
Ketika akan membakar besi diawali dengan ritual adat. Besi yang digunakan untuk ditempel seharusnya besi plat bukan besi berbentuk bulat. Hal ini sesuai kesepakatan adat yang diwarisi nenek moyang.
Jika besi telah dipanaskan dan besi hendak diberikan kepada terlapor, harus didahui ritual adat.
Demikian pun saat besi akan ditaruh pada lembaran daun (bahasa Sikka disebut daun huler), harus didahului dengan penyampaian mantra adat.
Saat besi telah ditaruh di tangan maka tertuduh diminta untuk berjalan sejauh 5 - 7 depa dengan membawa besi panas yang dilapisi daun huler. Kemudian tertuduh kembali ke titik semua.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, barulah pihak pelapor melakukan hal yang sama seperti terlapor, yakni memegang besi panas dengan alur dan tahapan adat yang sama pula.
Menurut Viktor Solot, jika hanya laki - laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat.
Mestinya, baik tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas.
Lanjut Viktor Solot, dirinya tidak menghadiri pelaksanaan ritual adat pada Sabtu (7/111/2020) siang di Kantor Desa Baomeketot, dikarenakan dirinya tidak menyetujui dengan pelaksaan ritual adat tersebut, yang dinilai tanpa dasar hukum sebagaimana tertuang dalam rancangan Peraturan Desa Baomekot tentang adat.
Selain itu, menurut Viktor Solot pemuka adat yang telah dipilih oleh masyarakat desa Baomekot, sampai saat ini belum dikukuhkan secara adat dan secara kelembagaan desa.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat pelaksaan ritual adat kepada tertuduh untuk memegang besi panas hanya dihadiri 5 orang pemuka adat dari 10 orang yang telah dipilih.
Ia juga mempertanyakan sejumlah nama yang ikut menanda tangani berita acara pelaksanaan adat, seakan - akan mengakui mereka adalah tokoh adat.
"Kami ada 10 orang pemuka adat. Sampai hari ini kami belum dikukuhkan sehingga kami belum bisa mengambil keputusan secara adat. Dengan begitu keputusan yang diambil terhadap Aryanto adalah keputusan yang tidak tepat sasaran," ungkap Viktor Solot.
Perwakilan keluarga tertuduh, Polikarpus Raga, SH mengatakan hari ini ia dan Mikael Aryanto akan mendatangi Polsek Kewapante untuk melaporkan peristiwa persekusi atau penganiayaan Mikael Aryanto.
"Kami akan tempuh jalur hukum, sesuai peristiwa yang terjadi itu bukan ritual adat yang dilaksanakan, tetapi merupakan penyiksaan. Aturan adat tidak mengatur demikian, itu sudah di luar ketentuan. Oleh karena itu, perbuatan Pemdes Baomekot, BPD dan pemuka adat dalam hal ini harus bertangung jawab secara hukum," ungkap Polikarpus Raga.
ADVERTISEMENT