Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kondisi Terkini Remaja Putri di NTT yang Bunuh Pemerkosanya
20 Februari 2021 8:52 WIB

ADVERTISEMENT
KUPANG- Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menitipkan B (16) gadis yang membunuh pemerkosanya di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kupang.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dinilai tepat dan profesional karena polisi tidak menahan tersangka. Selain karena tersangka masih dibawah umur, juga karena tindakan tersangka dilakukan karena korban hendak memperkosanya.
Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang, Supriyono, yang dikonfirmasi, Jumat (19/2) mengapresiasi langkah Polda NTT.
"Langkah yang diambil polisi sangat profesional dan tepat, karena tersangka masih bawah umur. Ini patut diapresiasi", ujar Supriyono.
Ia mengaku jika selama berada di balai, tersangka merasa nyaman dan merasa terlindungi.
"Ia (tersangka) kelihatan tenang, mungkin merasa terlindungi dan tidak merasa cemas seperti di penjara", ungkapnya.
Ia mengatakan, tersangka mendapatkan layanan dukungan hidup layak, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual. Balai Rehabilitasi Sosial Anak, lanjut dia, akan selalu mendukung Polri segera menyelesaikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Dukungan kami segi sosial sementara ranah hukum, Polri yang akan mengatasinya," tandasnya.
Selama di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK), tersangka juga mendapatkan pendampingan dari Polwan PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dan Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres TTS.
Terapkan UU Anak
Tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur khususnya sebagai yang diduga tersangka, dalam proses penyidikannnya, penyidik Polri menerapkan pasal 64 huruf g undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam undang-undang ini, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diberlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan serta tidak dilakukannya perlakuan lain yang tidak manusiawi.
ADVERTISEMENT
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif sebelumnya sudah memerintahkan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Andre Librian untuk menangani kasus ini secara humanis.
Jenderal bintang dua ini meminta agar tersangka tidak ditahan.
"Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga buat korban yang meninggal.
"Proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM," ujarnya.