Konten Media Partner

Korban Penggusuran Polisikan Ketua PN Kelas 1A Kupang

28 Januari 2020 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rince Masu, saat membuat laporan di SPKT Polda NTT, Jumat (24/1/2020).
zoom-in-whitePerbesar
Rince Masu, saat membuat laporan di SPKT Polda NTT, Jumat (24/1/2020).
ADVERTISEMENT
KUPANG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi dilaporkan ke Polda NTT oleh, Rince Masu (52), warga Kelurahan Bakunase II, Kota Kupang. Rince merupakan korban penggusuran lahan oleh Pemprov NTT.
ADVERTISEMENT
Laporan itu bernomor, STTL/B/40/1/2020/SPKT, Jumat (24/1/2020), terkait tindak pidana pengerusakan dan sewenang-wenang melakukan eksekusi tanah dan rumah milik warga.
Rince mengatakan, tanah dan rumahnya dieksekusi secara sewenang-wenang oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 23 Januari 2020. Padahal saat itu, warga sedang melakukan gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan perlawanan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata PN Klas I A Kupang dengan Nomor: 199/Pdt.Bth/2018/PN. KPG.
“Kami diperlakukan secara tidak adil dan sewenang-wenang oleh Pengadilan Negeri Kupang. Masih ada upaya hukum tetapi tak dihiraukan Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya, Senin (27/1/2020).
Menurut dia, ada rekayasa dalam perkara tanah yang berujung pada penggusuran. Perkara itu dinilai sangat aneh karena yang menjadi tergugat adalah suaminya Samuel Benu di PN Kupang, pada hal tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama pelapor.
ADVERTISEMENT
"Saya mendapat tanah tersebut dari bapak saya. Tetapi pengadilan hingga Mahkamah Agung memenangkan para tergugat. Tidak ada keadilan pada perkara ini,” ungkapnya.
Dikatakan, objek gugatan juga salah sasaran karena sesuai dengan fakta hukum. Ketua PN Kupang memerintahkan jurusita untuk melakukan eksekusi tanpa melihat fakta hukum yang sebenarnya.
"Faktanya bahwa Kelurahan Bakunase II adalah pemekaran dari Kelurahan Bakunase, bukan dari Kelurahan Batuplat. Tergugat Samuel Benu tidak pernah mempunyai tanah atau memiliki sebidang tanah yang dimaksud tersebut. Batas-batas tanah tersebut juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan." tandasnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Kupang, sangat berani telah melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan miliknya yang mana bukanlah pihak dalam perkara tersebut, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
ADVERTISEMENT
"Putusan dan tindakan eksekusi tersebut adalah tindakan hukum yang brutal dan sewenang-wenang, serta sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, PN Kupang melakukan eksekusi terhadap tanah dan rumah milik korban berdasarkan pada Putusan No.210/Pdt.G/2014/PN.KPG, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 176/Pdt/2015/PT. KPG, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1784.K/Pdt/2016. Pemohon eksekusi Cornelis Bilik, dkk melawan Samuel Benu sebagai termohon eksekusi.
Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Kupang, Dju Johns Mira Manggi yang dikonfirmasi terkait laporan pidana itu mengaku siap untuk menghadapi.
"Eksekusi pengosongan artinya semua yang ada diatas tanah objek eksekusi di gusur karena harus diserahkan dalam keadaan kosong. Soal laporan itu adalah haknya mereka, pengadilan siap hadapi." tandas Dju.
ADVERTISEMENT