Konten Media Partner

Koster Gereja di Alor Diduga Cabuli Seorang Siswi SMP

30 September 2022 22:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Kasus pencabulan di Kabupaten Alor, Provinsi NTT kembali terjadi lagi. Sebelumnya viral seorang calon pendeta diduga melakukan pencabulan dengan 14 orang korban.
ADVERTISEMENT
Namun kali ini kasus pencabulan pelakunya adalah seorang pekerja (koster) di gereja.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih Siswi SMP yang berumur 13 tahun.
Aksi pencabul dilakukan pelaku berulang kali dalam kurun waktu sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022
Awalnya korban mendiamkan kejadian yang dialaminya, tetapi akhirnya korban kemudian berterus terang kepada orang tuanya.
Korban mengadukan bahwa sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali, dan pelakunya merupakan tetangganya.
Setiap kali korban dicabuli, selalu di iming uang oleh pelaku mulai dari uang Rp 5.000 hingga Rp 50.000.
Akhirnya kasus ini dilaporkan oleh kerabat korban FP, ke Polres Alor dengan laporan polisi nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT.
Kasus ini dengan pelakunya berinisial KAdj alias Tian (57), sudah memiliki istri dan anak yang juga warga Kelurahan Kalabahi Barat, Kabupaten Alor. Sedangkan korban berinisial SAP (13), pelajar SMP yang juga tetangga pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SIK yang dikonfirmasi, awak media pada Jumat (30/9) membenarkan kejadian tersebut.
"Kasusnya sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Alor," tandas Kapolres Alor.
Dikatakannya, aksi pencabulan pada anak dibawah umur dilakukan pelaku dengan meraba-raba kemaluan korban dengan jari tangan.
Pelaku juga meraba dan meremas payudara korban berulang kali dam an Perbuatan pelaku dilakukan di kamar belakang rumah pelapor pada pukul 04.00 wita antara tanggal 28 Juli hingga 10 Agustus 2022.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dan iming-iming uang Rp 5.000 sampai Rp 50.000 setiap kali mencabuli korban," ungkap kapolres Alor.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sementara korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Ari Satmoko
Kontributor;Willy Makani