Konten Media Partner

KPU Manggarai Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

9 Desember 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: 4 Komisioner KPU Kabupaten Manggarai saat pembukaan kegiatan. Foto:Engkos Pahing.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: 4 Komisioner KPU Kabupaten Manggarai saat pembukaan kegiatan. Foto:Engkos Pahing.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RUTENG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, melakukan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Manggarai dalam pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Kegiatan uji publik tersebut berlangsung di Aula Efata Ruteng pada, Jumat (09/12/2022).
Ketua KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono dalam sambutannya mengatakan, rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib di uji publik seperti apa respon masyarakat.
"Uji publik ini untuk mengumpulkan saran dan pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan, sebelum KPU Manggarai mengajukan ke KPU Pusat melalui Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Thomi.
Dikatakannya, untuk menentukan dapat dilakukan penambahan atau tidaknya dapil, perlu diperoleh tanggapan masyarakat melalui tokoh-tokoh digelar lewat forum maupun dipublikasikan lewat kanal resmi KPU.
Lebih jauh Thomi menyampaikan uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
"Untuk melakukan penataan dapil, katanya, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan," bebernya.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Manggarai Divisi Teknis dan Penyelenggara, Yohanes Sunardianto Gampung, pihaknya sudah menyiapkan lima opsi rancangan dapil.
"Kabupaten Manggarai berpenduduk 326.737 jiwa tersebar di 12 kecamatan memiliki 5 dapil," ujarnya.
Sementara itu keterwakilan dari tokoh masyarakat Adi Empang menyatakan apresiasi kepada KPU Manggarai yang sudah menginisiasi untuk rancangan penetapan dapil.
"DPT itu sebagai kata kunci dalam pembagian per kecamatan," kata Adi.
Kata dia kalau kita sepakat dengan DPT ini, apapun orang yang sampaikan apalagi kalau tidak rasional maka tetap akan tidak diterima untuk penataan dapil.
ADVERTISEMENT
Penataan wilayah ini baik dari segi peta kecamatan dan data penduduk tidak mengalami perubahan yang signifikan.
"Maka kita simpulkan kita tetap 5 dapil karena data penduduk yang tetap menjadi referensi kita," jelasnya.