Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
MBAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo menetapkan 25 orang calon terpilih menjadi anggota DPRD DPRD Nagekeo periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo pada Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Nagekeo berlangsung di Aula Hotel Pepita, Senin (22/7/2019) pagi.
Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua KPU Nagekeo, Quirinus Eleuterius bersama para komisioner, serta dihadiri oleh Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, unsur forkompimda Ngada-Nagekeo, para pimpinan partai politik, para saksi partai politik dan undangan lainnya.
Ketua Komisioner KPUD Nagekeo, Quirinus Eleuterius mengatakan bahwa sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan mendasari Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1844/PAN.MK/07/2019 Perihal Jawaban atas Permintaan Data, serta surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tahun 2019, maka KPU Nagekeo menetapkan Pelaksanaan Rapat Pleno.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan Rapat Pleno ini merupakan salah satu Tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada Pasal 418 dan 421, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 8 dan pasal 12," ujarnya.
Ketua Komisioner KPU Nagekeo tersebut melanjutkan bahwa tahapan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih dilakukan sesuai jumlah perolehan seluruh suara sah yang diperoleh partai politik di masing-masing daerah pemilihan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 105/PL.01.7-Kpt/03/5316/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Tahun 2019.
"Pada kegiatan ini kami akan mendiskripsikan hasil penghitungan perolehan kursi Partai Politik dari masing-masing daerah pemilihan yang ada dalam Model E1, E1.1 dan E1.2.S selanjutnya kami meminta persetujuan hasil pleno kepada peserta rapat untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih dan jika ada pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus akan dicatat dalam Model E2," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Inilah nama-nama Calon Anggota DPRD yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Nagekeo, sesuai Berita Acara Nomor : 29/PL.01.8/BA/02/5316/KPU-Kab/VIl/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019.
1. SHAFAR, SE
2. KRISTIANUS PANTALEON JOGO, SS.M.Hum
3. SILVESTER YEWA
4.ANTONIUS MOTI
5. THOMAS MEGA MASO
6. SYARIF KARAGASENG
7. HERMANUS YOSEPH PASRANI, SE
8. ISIDORUS GOA, S.Fil
9.LASARUS LASA
10. MARSELINUS SIKU, SE.
11. ADRIANUS WATU
12. PETRUS DUA, SH
13. WAJA ANSELMUS, S. P
14. YOHANES KRISOSTOMUS GORE, SE
15.YOSEFUS DHENGA, A.Md
16. PLASIDUS TEDU
17. BRUNO SAWI, SE
18. PATRISIUS BHOKO
19. YANUARIUS MAU, SH
ADVERTISEMENT
20. ODORIKUS GOA OWA, S.Pt
21. WIGBERTUS SEDA
22. MARSELINUS F. AJO BUPU
23. KRISTIANUS DUA WEA, S. Fil
24. LUKAS Y.M.P BOLENG, SH
25. PHODI SERVASIUS, SH
Bupati berikan Apresiasi Kepada KPUD Nagekeo
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menyampaikan bahwa bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu.
" Saya menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Nagekeo yang telah menyelenggarakan pemilu dengan baik, aman dan lancar. Saya juga menyampaikan proficiat kepada para calon anggota legislatif terpilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno ini," ujarnya.(FP-03).