Konten Media Partner

Langgar Prokes, Polisi Bubarkan 2 Acara Pesta dan Sita Alat Musik di Sikka

24 April 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamu undangan yang hadir di salah satu tempat acara di Kabupaten Sikka pada Jumat (23/4) malam sebelum dibubarkan tim patroli prokes COVID-19 gabungan. Foto :  Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tamu undangan yang hadir di salah satu tempat acara di Kabupaten Sikka pada Jumat (23/4) malam sebelum dibubarkan tim patroli prokes COVID-19 gabungan. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Diduga melanggar protokoler kesehatan COVID-19, aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka kembali membubarkan dua acara pesta di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sikka pada Jumat (23/4) sekitar pukul 19.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari Kasat Samapta Polres Sikka, Iptu Mikael D. Donis yang memimpin patroli prokes COVID-19 gabungan Polres Sikka dan Sat Pol PP Kabupaten Sikka, aparat berhasil membubarkan acara pesta di Desa Lepolima, Kecamatan Nele dan Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat.
Saat menyambangi acara pesta di Desa Lepolima, Kecamatan Nele, Tim Gabungan Patroli menemukan adanya pelanggaran protokeler kesehatan COVID-19 yakni jumlah tamu undangan yang sangat banyak sehingga tidak adanya jaga jarak.
Karena dianggap melanggar prokes COVID-19, Kasat Samapta, Iptu Mikael D. Donis kemudian menghimbau kepada tuan pesta dan seluruh tamu undangan yang hadir agar acara pesta tersebut dibubarkan/dihentikan.
Pemilik pesta dan tamu undangan yang hadir menerima dengan baik himbauan tersebut dan langsung membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tim patroli gabungan bergerak menuju Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Bara, setelah mendapat informasi dari Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Adeofatus Buang da Cunha bahwa terdapat acara pesta di Nangahure Bukit tepat di kediaman Gabriel yang tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kabupaten Sikka dan melanggar protokoler kesehatan COVID-19.
Tim patroli gabungan saat melakukan himbauan di salah satu tempat acara di Kabupaten Sikka. Foto : Istimewa
Tim Gabungan Patroli Prokes yang tiba di tempat acara menemukan pesta dan musik yang suaranya sangat keras dan melanggar protokoler kesehatan karena ada sebagian tamu undangan yang tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak.
Sama seperti di Desa Lepolima, Kecamatan Nele, Kasat Samapta juga menghimbau kepada pemilik pesta agar acara tersebut dibubarkan karena melanggar protokeler kesehatan dan tidak mengantongi ijin dari Satgas COVID-19 ataupun dari pihak Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Selain membubarkan acara tersebut, tim gabungan juga menyita alat musik berupa 1 buah power musik dan selanjutnya diamankan di Mapolres Sikka.
Pembubaran acara pesta tersebut menyusul adanya Surat Edaran Bupati Sikka, Nomor Satuan Tugas.74/C-19/IV/2021 Tentang Penegakan Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Dalam Wilayah Kabupaten Sikka.
Informasi yang diperoleh media ini, aparat kepolisian juga membubarkan beberapa acara pesta di wilayah Kecamatan Kangae yang diduga melanggar protokoler kesehatan.
Kontributor : Albert Aquinaldo