Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Konten Media Partner
Main Togel Online, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kupang Ditangkap Polisi
22 Agustus 2022 16:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Foto:Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, bersama enam pelaku judi online yang diamankan.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gb2fapeys2kb8b6q4m0cw8g1.jpg)
ADVERTISEMENT
KUPANG-Operasi pemberantasan perjudian tengah gencar digelar di sejumlah daerah menyusul perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti perintah, Tim Jatanras Polres Kupang Kota mengamankan enam terduga pelaku tindak pidana perjudian online.
Keenam pelaku yang diamankan berinisial OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
Diketahui enam pelaku ini berprofesi sebagai pedagang sayur, sopir angkot dan tukang ojek. Dari keenam pelaku satu pelaku berinisial OK (42) merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Para pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda yaitu Di Wilayah Kecamatan Oebobo dan Kecamatan Kota Lama. sabtu (20/8) Petang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, kepada Media ini, Senin (22/8) Pagi.
Dijelaskan Hasri, bahwa pelaku OK yang merupakan ibu rumah tangga dan juga pedagang sayur diamankan karena diduga sebagai bandar judi kupon putih online. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oeba.
ADVERTISEMENT
Sementara pelaku JC, AU, DwMb dan JF, warga Kelurahan Oebufu dan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM),
Mereka saat ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi judi online jenis ludo secara bersama-sama. Perjudian itu dilakukan melalui handphone milik salah satu tersangka.
Untuk Pelaku JP yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap di rumahnya di Kelurahan Oebufu saat sedang bermain judi online. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang tunai ratusan ribu rupiah dan tiga unit telepon seluler.
"Saat ini keenam pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kupang Kota,untuk mengembangkan jaringannya," ungkap Hasri.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan praktek perjudian di lingkungan masing-masing, sehingga bisa diberantas penyakit masyarakat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak akan toleransi dengan praktik perjudian yang meresahkan, judi online atau judi darat akan kita tangkap," tutup Hasri.
Kontributor :Willy Makani.