Masuk Secara Ilegal ke Indonesia, 3 Warga Negara Timor Leste Dideportasi

Konten Media Partner
28 November 2022 22:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Tiga warga Timor Leste dilakukan deportasi oleh pihak Imigrasi Atambua. Sumber: Dok. Imigrasi Atambua.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Tiga warga Timor Leste dilakukan deportasi oleh pihak Imigrasi Atambua. Sumber: Dok. Imigrasi Atambua.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, kembali melakukan deportasi 3 warga negara Timor Leste (Tiles) ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga warga negara Timor leste berstatus ibu, anak dan cucu yang dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian telah dilakukan pada Jumat 25 November 2022, dimana ketiga warga negara Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi atau Kanim Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, kepada awak media, senin (28/11/2022).
Dijelaskan Halim, untuk pendeportasian ini dilakukan dengan pengawasan dari petugas Inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua sesuai dengan surat perintah pengawalan nomor : W22 IMI. IMI.5.GR.03.08- 2389 tertanggal 24 November 2022.
"Ketiganya ditangkap oleh pihak Polres Belu sejak 16 November 2022 lalu, yang diduga melintasi perbatasan secara ilegal, untuk masuk ke wilayah Indonesia," ungkap Halim.
ADVERTISEMENT
Kontributor:Willy Makani.