Konten Media Partner

Masyarakat Adat Kolibuto Gugat Investor dan Kades Merdeka di PN Lembata

31 Mei 2021 21:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto saat mendaftarkan gugatan atas tanah Desa Merdeka di Pengadilan Negeri Lembata, Senin (31/5).
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto saat mendaftarkan gugatan atas tanah Desa Merdeka di Pengadilan Negeri Lembata, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
LEWOLEBA - Masyarakat Adat Kolibuto di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata melayangkan gugatan terhadap investor Benediktus Lelaona dan Kepala Desa Merdeka.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri Lembata dengan nomor Perkara:10/Pdt.G/2021/PN.Lbt yang ditujukan kepada Tergugat 1 Presiden RI, cq. Gubernur NTT, cq. Bupati Lembata, cq. Camat Lebatukan, cq. Kepala Desa Merdeka dan Tergugat 2 adalah Benediktus Lelaona.
Demikian dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kolibuto, Juprians Lamabelawa, kepada wartawan, Senin (31/5).
"Klien kami telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Lembata pada hari Senin tanggal 31 Juni 2021", ungkapnya.
Alasan kliennya melayangkan gugatan itu lantaran Kepala Desa Merdeka pada tanggal 26 September 2018 lalu menghibahkan tanah tersebut ke pihak investor atas nama Benediktus Lelaona tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Kolibuto.
Menurut penuturan para klien, Lamabelawa menyatakan bahwa tanah itu bukan tanah milik Pemerintah Desa Merdeka, melainkan tanah ulayat Masyarakat Adat Kolibuto. ,,
ADVERTISEMENT
Pihaknya pun menyatakan bahwa, hibah itu diberikan oleh orang yang tidak berhak atas tanah tersebut.
Penghibahan oleh pasal 1666 KUHPerdata menyebutkan bahwa hibah juga adalah suatu perjanjian antara si pemberi hibah dan si penerima hibah.
Menurut Lamabelawa, jika hibah adalah suatu perjanjian maka harus merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian.
Kemudian, diterangkan juga bahwa jika hibah itu melanggar syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur pasal 1320 KUHPerdata maka hibah tersebut gugur atau batal demi hukum.
"Selain menabrak syarat sahnya perjanjian karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kausa halal, hibah itu pun harus batal demi hukum karena hibah yang diberikan Kepala Desa Merdeka kepada Benediktus Lelaona melanggar Pasal 1682 KUHPerdata", tegasnya Juprians Lamabelawa, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
"Pasal 1682 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan bahwa jika hibah itu adalah barang tidak bergerak seperti halnya tanah, maka penghibahan wajib dihadapan Notaris/PPAT, tidak bisa dibuat dengan hibah dibawah tangan", tutur Pengacara Kongres Advokat Indonesia ini.
Terhadap hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Lembata melalui Panitera Muda Perdata, Markus Reinardus Ari Wibowo, SH menjelaskan bahwa hal tersebut sudah resmi terdaftar dan akan diproses sesuai mekanisme.
"Terkait pendaftaran perkara yang diajukan oleh kuasa para penggugat Juprians Lamablawa dan rekan sudah diterima pagi tadi dan sudah diproses sesuai dengan SOP", sebut Panitera Ari Wibowo kepada wartawan, Senin (31/5).
Selanjutnya menurut Ari Wibowo, untuk jadwal sidang dan mengenai segala proses terkait perkara itu menjadi kewenangan majelis hakim yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan, media sudah berulang kali menghubungi Benediktus Lelaona dan Kepala Desa Merdeka via telepon namun nomor ponsel kedua tergugat dalam keadaan tidak aktif.
Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan Masyarakat Adat Kolibuto atas tanah di desa Merdeka, kecamatan Lebatukan tersebut juga menjadi lokus penanganan perkara dugaan korupsi Mafia Tanah di desa Merdeka oleh Kejaksaan Negeri Lembata yang masih bergulir hingga sekarang.