Konten Media Partner

Modus Distributor Rokok Ilegal di Sikka Sewa Rumah Dijadikan Gudang Penimbunan

28 Mei 2024 9:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Salah satu rumah yang dipakai distributor untuk menimbun rokok Ilegal jenis Rastel di Kelurahan Kabor, Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Salah satu rumah yang dipakai distributor untuk menimbun rokok Ilegal jenis Rastel di Kelurahan Kabor, Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
MAUMERE-Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, makin marak ditandai dengan terlampau banyak toko maupun kios-kios pengecer yang menjual rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Sejumlah merk rokok yang bercirikan rokok ilegal, bebas diperjual belikan di kios maupun toko-toko baik itu di Kota Maumere, pertokoan di Pasar Geliting, pertokoan di Kelurahan Wuring, Kota Maumere serta berbagai wilayah lainnya.
Secara ringkas ada empat jenis rokok ilegal yaitu dilekat pita cukai palsu, dilekat pita cukai bekas atau tidak dilekat pita alias polos dan pita cukai berbeda.
Informasi yang dihimpun media ini, rokok ilegal diperdagangkan bebas oleh distributor di Maumere hingga ke Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai Labuan Bajo terkesan diam dan tak mengambil tindakan atas marak beredarnya rokok ilegal ini.
Untuk mengelabui petugas, berbagai cara pun dilakukan distributor rokok ilegal dengan menyewa rumah lain sebagai gudang penimbunan rokok ilegal ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu rumah yang dijadikan gudang tempat penimbunan rokok ilegal merek Rastel diketahui berada di tengah Kota Maumere persisnya di wilayah Kelurahan Kabor, Kota Maumere.
Saat didatangi wartawan, rumah permanen bercat putih suram ini persis di tepi jalan umum, dijaga oleh sepasang suami istri. Mereka siap melayani pembelian rokok jenis Rastel kepada para pembeli yang sudah tahu lokasi penjualannya ini. Untuk penjualan ke kios dan toko ada juga sales yang telah dipersiapkan.
Walau jadi tempat penjualan sekaligus gudang penyimpanan, rumah ini tidak tampak ramai oleh pembeli. Sehingga tidak tampak dari luar sebagai tempat penjualan rokok ilegal.
Beberapa pemilik kios di sekitar gudang itu pun mengaku membeli rokok ilegal itu di gudang tersebut dan mereka mengaku sudah menjadi langganan rokok Rastel karena rokok ini banyak peminatnya.
ADVERTISEMENT
“Kami beli di distributornya di gudang sebelah. Rokok Rastel memang banyak peminat, sehingga putaran uangnya cepat,” ujar salah satu pemilik kios.
Hingga saat ini, gudang penyimpanan yang berada di tepi jalan umum dan dekat dengan Kantor Polres Sikka dan Kantor Pos Perwakilan Bea Cukai Sikka belum terpantau aparat hukum berwenang.
Untuk diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.