news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Modus Penipuan Melalui Tranfer Uang di Agen BRI Link Diungkap Polres Kupang

14 Februari 2023 7:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Lufti D.Aditya dan Kanit Tipidter, Ipda Rahmat Nampira, ketika memberikan keterangan pers.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Lufti D.Aditya dan Kanit Tipidter, Ipda Rahmat Nampira, ketika memberikan keterangan pers.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Penyidik Satreskrim unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polres Kupang berhasil mengungkapkan kasus penipuan melalui tranfer BRI Link tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Diketahui terduga pelaku bernama Herlin Manek, warga Atambua, Kabupaten Belu.
Sebelumnya, kasus penipuan ini prosesnya penyelidikan sempat berhenti. Namun setelah Ipda Rahmat Nampira dipercaya menjadi Kanit Tipidter Polres Kupang, kembali membuka kasus BRI link ini.
Hasilnya, penyidik Polres Kupang berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Herliani Manek.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, dalam jumpa pers, Senin (13/2/2023), mengatakan bahwa kasus Penipuan BRI link, baru terungkap karena selama ini pelaku saat dipanggil penyidik selalu beralasan tidak memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) maka tidak memenuhi panggilan.
“Namun ketika pelaku memenuhi panggilan ke Mako Polres Kupang, penyidik Tipidter langsung melakukan sidik jari dan hasil Herlina Manek adalah pelaku penipuan,” ungkap Kapolres Kupang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kupang merincikan, kasus penipuan dilakukan pelaku di Toko Senayan yang beralamat di Desa Desa Tanah merah, Kabupaten Kupang, Kasus penipuan BRI link dengan Korban berinisial RSN.
Pelaku dalam modus operandi dengan mendatangi ke agen BRI Link lalu seolah-olah akan melakukan transaksi mengunakan uang tunai. Karena di BRI Link bisa transfer uang tunai ke rekening lain, dan juga bisa menarik uang tunai.
"Modus pelaku melakukan transfer ke rekening BRI link dengan sejumlah uang, lalu pelaku menunjukkan bukti transfer, dan teller BRI memberikan uang tunai ke pelaku,” ujarnya.
Lanjutnya, modus penipuan yang dilakukan pelaku baru diketahui oleh Korban RSN pemilik BRI Link setelah 10 hari kemudian setelah korban mengecek hasil rekening koran BRI Link.
ADVERTISEMENT
Penipuan baru diketahui korban setelah Hasil rekening Koran BRI Link, pelaku Herlina Manek hanya mentransfer Rp. 4.000, tapi ia mendapat uang cash sebesar Rp. 4 juta. Lalu pelaku juga mentransfer uang Rp 5.500, tapi mendapatkan uang cash Rp. 5,5 juta. Ia juga mentransfer Rp.7.500 dan mendapatkan uang cash sebesar Rp 7 juta,” ujar Kapolres Kupang.
Dikatakannya, kasus penipuan yang dilakukan pelaku juga merupakan kelalaian dari teller BRI Link itu sendiri.
"Atas kejadian tersebut hasil rekening Koran BRI Link yang diamankan Polres Kupang ada selisih Rp. 38,8 juta,” ujarnya.
Pelaku dalam modus operasinya tidak menggunakan rekening pribadinya. Tapi menggunakan rekening orang lain. Pemilik rekening lain juga tersebut sudah dipanggil untuk menanyakan mengapa rekeningnya dipakai untuk melakukan penipuan. Selain itu, ada sejumlah uang cash yang dikembalikan ke Korban pemilik BRI Link.
ADVERTISEMENT
“Pelaku telah diamankan di Rutan Polres Kupang dan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun ," ujar Kapolres Kupang.
Kontributor;Alexander Wily.