Modus Rokok Ilegal di Sikka: Pakai Pita Cukai Bodong

Konten Media Partner
2 Januari 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: ilustrasi rokok ilegal. Sumber:istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: ilustrasi rokok ilegal. Sumber:istimewa.
ADVERTISEMENT
MAUMERE-Salah satu modus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sesuai hasil penelusuran media ini adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok atau bisa disebut pita cukai bodong.
ADVERTISEMENT
Dimana pita cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tetapi digunakan untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Selain itu, ada manipulasi cukai dimana cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah batang rokok dalam satu kotak. Dimana pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang.
Keterangan foto: Penggunaan pita cukai rokok yang tidak sesuai peruntukannya pada 2 rokok yang diduga ilegal yang beredar di Kabupaten Sikka. Foto: Mario WP Sina.
Pita cukai rokok SKT golongan III besaran cukai Rp.110 per batang rokok. Jika rokok menggunakan pita cukai rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM), sebagaimana tertulis pada bungkusan rokok maka, besaran cukai rokok harusnya tertulis Rp.865 per batang rokok.
Ketentuan besaran cukai rokok ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Modus penggunaan cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok ini ditemukan media ini pada rokok merek NX, ARROW BLACK, ARROW WHITE, RASTEL dan beberapa merek rokok ilegal lainnya.
Dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok atau bisa disebut pita cukai bodong ini, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Keterangan foto: 3 merek rokok yang diduga ilegal beredar bebas di Kabupaten Sikka. Foto:Mario WP Sina.
Secara rinci, dikutip dari laman Bea Cukai.go.id, berikut ini adalah perbedaan - perbedaan mendasar rokok legal dengan rokok-rokok illegal:
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
ADVERTISEMENT
3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
4. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.