Konten Media Partner

Modus Tersangka Korupsi Benih Bawang di Malaka, Mark Up Hingga Suap

7 Maret 2020 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tersangka didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa penyidik Polda NTT
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa penyidik Polda NTT
ADVERTISEMENT
KUPANG- Polda NTT telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 sebesar, Rp.9.680.000.000.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Johannes Bangun mengatakan, sesuai alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, penyidik direktorat kriminal khusus polda NTT telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda.
Ia menjelaskan, proyek pengadaan benih bawang merah itu dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Timindo atas kuasa direktur, Baharudin Tony dengan cara mark up harga dan KKN saat proses pengadaan barang/jasa, serta menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut (suap/menyuap). Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp. 4.915.250.000.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus ini, Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran, kalau Severinus Devrikandus Sririben dan Egidius Prima Mapamoda berperan sebagai makelar proyek," jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 milyar.