Konten Media Partner

Ngaku Kontraktor dan Miliki Proyek, Pria Kupang Gelapkan Mesin Molen

12 Februari 2020 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pesek Sudjana.
zoom-in-whitePerbesar
KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pesek Sudjana.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Seorang pria bernama, Aldo Mawe (21), warga Oebufu, Kota Kupang diamankan polisi karena diduga menggelapkan mesin molen (pengaduk semen) milik Reza Asryand Bere (32) warga Jalan Oebolio, RT 29 RW 12, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, Aldo mengaku sebagai kontraktor dan sedang mengerjakan beberapa proyek di Kota Kupang. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku lalu menjual barang korban yang dipinjamnya.
KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sudjana mengatakan, kasus itu berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban. Kepada korban, ia ingin meminjam mesim molen milik korban untuk pengerjaan proyek yang sedang ditanganinya.
Tak merasa curiga, korban kemudian menyetujui dengan perjanjian sewa, Rp150 per hari. Namun, hingga batas waktu perjanjian, pelaku tak kunjung kembalikan.
"Korban mulai curiga, karena dihubungi via telepon, pelaku selalu mematikan handphonenya. Merasa tertipu, Korban kemudian membuat laporan polisi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Usai membuat laporan, korban didampingi polisi mendatangi rumah pelaku. Setelah mendapat penjelasan, Ia kemudian digiring ke kantor Polres Kupang Kota.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, ia mengaku telah menjual mesin molen ke salah satu warga di Kelurahan Liliba seharga Rp 2.500.000 juta.
"Uang hasil jualan mesin molen digunakan untuk penuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Kupang Kota. Pelaku dijerat pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.