Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
OJK Kembali Ingatkan Masyarakat NTT Soal Tawaran Investasi BDIG
10 April 2019 12:53 WIB

ADVERTISEMENT
KUPANG - Pada 3 Maret 2019 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT lewat akun Facebook resminya 'OJK NTT' menghimbau masyarakat NTT untuk berhati-hati terhadap tawaran BDIG (Big Data International Groups), karena belum mengantongi izin di OJK.
ADVERTISEMENT
Himbauan OJK NTT tersebut mendapat beragam tanggapan. Ada yang bersyukur karena telah diingatkan oleh OJK. Sebaliknya ada yang meminta OJK secara vertikal, dari pusat sampai ke daerah untuk melakukan klarifikasi demi kenyamanan investasi.
"Saya Putera NTT domisili di Jawa. Melihat TOPIK diskusi hari ini hendaknya ada klarifikasi dari otoritas berwenang OJK dari Pusat dan propinsi - propinsi lain demi kenyamanan dunia investasi. Karena di Propinsi - porpinsi di Jawa tidak ada polemik soal VBBIG DATA itu ilegal. Maaf mohon koordinasi dengan OJK pusat dan disosialisasikan ke masyarakat. Tks," tulis pemilik akun FB dengan nama Bajawa.
Kepala OJK Provinsi NTT, Robert Sianipar mengatakan, sudah banyak masyarakat NTT yang menjadi korban dari praktek investasi ilegal/bodong.
ADVERTISEMENT
Misalnya, Wein Grup di Kota Kupang, Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata di Sumba Timur dan LKF Mitra Tiara di Flores Timur dan lain sebagainya.
"Kami sering mengingatkan masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran investasi. Sederhananya, kami selalu ingatkan masyarakat untuk pilih investasi yang legal dan logis. Legal artinya izin usaha dan izin lembaganya jelas. Sedangkan logis artinya produk dan keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal," kata Robert kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi SUN Ritel seri SBR006 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Selasa (9/4).
Soal investasi BDIG, Robert menyebutkan, berdasarkan informasi diterima OJK diketahui bahwa BDIG menawarkan bunga bisa sampai 1 persen per hari. Untuk itu, OJK sudah mengeluarkan release dan menyatakan Big Data merupakan salah satu entitas investasi yang ilegal.
ADVERTISEMENT
"Mereka menawarkan bunga 1 persen per hari. Secara logika, hal tersebut di luar kewajaran. Maka kita sudah nyatakan transaksi cryptocurrency yang dimainkan Big Data itu ilegal," ujarnya.
Ditanya apakah OJK punya kapasitas untuk mengatur legalitas dan tata cara perdagangan cryptocurrency (mata uang digital) yang notabene bukan produk industri jasa keuangan, Robert menegaskan, Satgas Waspada Investasi yang dikoordinir oleh OJK punya tugas antara lain meliputi tindakan preventif, kuratif dan represif.
Adapun 13 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, antara lain OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti penanganan oleh Satgas Waspada Investasi itu tergantung tupoksi masing-masing instansi dan juga tergantung dari cara main dari entitas investasi. Kalau sistem investasinya Multi Level Marketing (MLM), yang punya kewenangan untuk penindakan yakni Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan. Kalau ada merasa dirugikan dengan praktek investasi dan mau tempuh jalur hukum, nanti diarahkan ke kepolisian," terang dia.
"Kalau sistemnya adalah menghimpun dana, maka kami (OJK) punya kewenangan untuk menindak berdasarkan UU Perbankan. Karena memang kegiatan penghimpunan dana itu harus ada izin," ungkapnya. (FP - 06).