Konten Media Partner

Ortu di NTT Laporkan Guru ke Polisi karena Beri Nilai Nol pada Anaknya

11 Juli 2019 9:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marselinus Suliman, orang tua siswa. Sumber foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Marselinus Suliman, orang tua siswa. Sumber foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
RUTENG - Tak terima anaknya diberi nilai nol untuk mata pelajaran seni budaya, salah satu orang tua siswa di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, nekat melaporkan guru mata pelajaran seni budaya dan pihak SMP St. Fransiskus Xaverius Ruteng kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Marselinus suliman, orang tua siswa atas nama Methodius Agil Nai Suliman, melaporkan guru mata pelajaran seni budaya, Petrik Ngadut, serta Kepala Sekolah SMP Fransiskus, RD.Ferdinandus Usman, S.Fil.
Dalam laporan polisi yang salinannya diterima media, Marselinus menyebut anaknya menjadi korban ketidakadilan pihak SMP St. Fransiskus Xaverius.
"Menurut pihak sekolah (terlapor), pemberian nilai nol kepada anak kami karena tidak mengikuti ujian mata pelajaran seni budaya. Dampaknya anak kami dikeluarkan dari SMP Fransiskus dan harus pindah ke sekolah lain," tulis Marselinus dalam laporannya kepada pihak Kepolisian yang diterima Florespedia.
Ilustrasi masalah yang dihadapi anak di Sekolah Foto: Shutterstock
Marselinus menuliskan perlakuan yang diterima anaknya, tidak berlaku bagi siswa lain yang juga tidak mengikuti mata pelajaran seni budaya. Siswa lain yang sama seperti anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan ada beberapa siswa atau teman kelasnya tidak mengikuti mata pelajaran yang sama dan faktanya mereka tidak dikeluarkan dari sekolah," tulisnya.
Menurut Marselinus yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, tindakan pihak sekolah masuk dalam dugaan tindakan pidana karena memasukan keterangan ke dalam rapor. Atas apa yang dialami anaknya, dia mengaku telah bertemu pihak sekolah untuk mempertanyakan pemberian nilai nol itu.
"Ketika kami mempertanyakan pihak sekolah mengapa anak kami dikeluarkan dari sekolah, maka alasan dari pihak sekolah karena anak kami mempunyai nilai nol dalam mata pelajaran seni budaya saat ujian naik kelas," ujar Marselinus saat dikonfirmasi media, Kamis (11/7).
"Kepala Sekolah juga menunjukkan daftar nilai kelas VII sampai kelas VIII dalam lembaran besar milik sekolah dan memang ada nilai nol untuk 30-an siswa termasuk anak kami Agil," jelas Marselinus.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tindakan pihak sekolah melanggar pasal 266 ayat (1 ) KUHP yang berbunyi; "Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu dalam naskah autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana paling lama 7 (tujuh) tahun."
Laporan Marselinus di Kepolisian Resort Manggarai telah diterima secara resmi pihak kepolisian dengan nomor STPL/138/VII/2019/NTT/RES Manggarai.(FP-06).