Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pedagang dan Pengunjung Sebuah Pasar Mingguan Rakyat di Manggarai Abaikan Prokes
19 Agustus 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
RUTENG - Kasus terkonfirmasi Positif COVID-19 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati nomor HK/26/2021 tentang Penegasan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Manggarai menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 32 Tahun 2021 Tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta optimalisasi Posko COVID-19 tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian COVID-19.
Kabupaten Manggarai sendri menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 3 terhitung mulai tanggal 16 Agustus sampai tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.
Sebelumnya, Bupati Manggarai, Heri Nabit telah mengeluarkan instruksi yang sama, namun karena lonjakan kasus COVID-19 di wilayah itu tidak mengalami penurunan yang signifikan, instruksi Bupati tentang tentang Penegasan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Manggarai ke 4 pun dikeluarkan.
Meski demikian, instruksi ke 4 Bupati Heri Nabit yang baru dikeluarkan tiga hari lalu itu juga sepertinya tidak diterapkan sepenuhnya oleh masyarakat saat beraktifitas di luar rumah. Protokol kesehatan pun terabaikan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi di Pasar Mingguan Rakyat Bea Leba-Pagal, yang bertempat di Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT.
Pantauan media ini, Kamis (19/8) pagi, tampak di tengah aktifitas pasar, sejumlah pedagang dan pengunjung pasar tersebut tidak sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan berkerumun di dalam area pasar.
Mereka terlihat santai menjajaki sejumlah lapak dagangan yang tersedia dengan berkerumun tanpa mengenakan masker.
Mirisnya, adapun pengunjung dan pedagang yang lain membawa masker, namun masker yang dikenakan hanya menghiasi dagu pengguna. Kondisi ini pun dikwathirkan akan menjadi kluster baru penyebaran COVID-19 di wilayah Cibal Raya.
Kondisi itu bebas dari pantauan para petugas Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 baik dari tingkat kecamatan maupun dari tingkat desa wilayah itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, petugas Satgas COVID-19 pada kedua pintu masuk pasar, baik dari arah Timur maupun dari arah Barat juga tidak seperti sebelumnya yang terpantau menjalankan aktifitasnya guna memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi warga pengunjung yang masuk melalui kedua pos itu.
Saat wartawan mencoba mewawancarai beberapa pedagang dan para pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker, mereka pun enggan berkomentar sambil menutupi hidung dan mulut dengan maskernya.
Sementara, Camat Cibal, Henry Makannoneng, saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatssApp terkait minimnya perhatian petugas Satgas COVID-19 Kecamatan Cibal terhadap aktifitas pasar mingguan tersebut mengaku bahwa tugas penananganan dan pemantuan untuk memperketat prokes bagi pengunjung pasar tersebut adalah Satgas COVID-19 tingkat desa.
"Ada Satgas COVID-19 Desa yang bertugas hari ini," cetus Henry.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, berdasarkan data kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Manggarai yang dirilis Satuan Tugas Penanganan COVID-19, hingga Rabu (18/8), Pukul 20.00 WITA, total warga Manggarai yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 5.729 orang.
Dari data tersebut dirincikan, berdasarkan Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen, kasus konfirmasi positif sebanyak 5.494 orang, sedang menjalani Isolasi mandiri maupun terpusat sebanyak 798 orang, kasus sembuh sebanyak 4.611 orang dan kasus meninggal dunia sebanyak 85 orang.
Sedangkan, berdasarkan RT-PCR dan TCM, Kasus Konfirmasi sebanyak 235 orang dengan rincian; dirawat/isolasi mandiri sebanyak 9 orang, sembuh sebanyak 206 orang dan meninggal dunia sebanyak 20 orang.