Konten Media Partner

Pelabuhan di Manggarai Ini Batasi Aturan Angkutan Kapal dan Perjalanan Penumpang

florespediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelabuhan Kedindi, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Foto : Berto David
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Kedindi, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Foto : Berto David

RUTENG - Pelabuhan Kedindi Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT akhirnya memperpanjang aturan tentang pembatasan pelayanan angkutan kapal, baik dari wilayah NTT maupun luar wilayah NTT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus COVID-19 varian delta yang sudah masuk ke wilayah NTT.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Reo, Capt. Desmon S. Menno mengatakan, aturan pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: Dishub.550/553.3/286.a/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pembatasan pelayanan angkutan laut, udara dan penyeberangan.

Sehubungan dengan itu, kata Desmon, pihaknya akan memperpanjang lagi aturan pembatasan pelayanan angkutan kapal dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap para pela

"Ada SE terbaru dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang aturan perpanjangan pembatasan pelayanan angkutan kapal dan juga aturan perjalanan penumpang. Untuk teknisnya di lapangan akan kami atur sesuai SE itu," ujar Desmon kepada media ini, Sabtu (31/07/2021).

Desmon mengatakan, sejak varian Delta masuk ke NTT, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penularan terutama melalui jalur laut, sehingga yang berhubungan dengan pergerakan orang dan barang dari dan menuju Pelabuhan Kedindi Reo terus diawasi ketat.

Untuk itu, kata Dia, aturan pembatasan pelayanan angkutan kapal laut dan penyeberangan yang sudah berakhir tanggal 26 Juli 2021 akan diperpanjang lagi sampai 08 Agustus 2021.

Selain itu, katanya lagi, perjalanan penumpang yang menggunakan kapal laut, kapal motor dan kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar wilayah NTT menuju wilayah NTT tidak diperbolehkan/dilarang.

Sedangkan moda transportasi laut yang melayani penumpang dari atau ke pelabuhan dalam wilayah NTT masih diperbolehkan/tidak dilarang, tetapi minimal harus menunjukkan surat vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Selanjutnya untuk angkutan laut dari luar wilayah NTT menuju ke wilayah NTT hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan logistik dengan ketentuan bahwa semua crew dan awak kapal wajib menunjukkan minimal surat vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR test yang berlaku 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi kapal laut yang akan keluar dari wilayah NTT wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan.

"Jadi beberapa poin di atas akan kami terapkan mulai hari ini sehingga para pelaku perjalanan atau penumpang juga tahu bahwa Pelabuhan Kedindi Reo betul-betul menjalankan aturan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran varian delta" tutupnya.