Pemkab Mabar Diminta Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

Mabar - Masyarakat di wilayah Selatan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar untuk serius menertibkan tambang galian C pada sejumlah desa pada jalur selatan Labuan Bajo.
Tiga Warga Desa Pantar, kecamatan komodo, Uswaldus Tarmin,Nikolas Jenu dan Stefanus Hurman, Senin (29/4) di Labuan Bajo mengaku warga di desa pantar resah lantaran aktivitas penambangan galian C (Batu kali dan pasir) oleh PT. Wijaya Graha Prima di Wae Dongkong akan berdampak terjadinya banjir pada ladang maupun pemukiman warga saat musim penghujan.
Serta belum adanya sosialisasi yang dilakukan oleh perusahan tersebut sebelum mulainya beraktifitas. Padahal sesuai aturan sangat penting terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Tambang galian berupa batu dan pasir yang diduga secara liar itu meski sebelumnya telah di tertibkan pemerintah daerah namun masih bersifat setengah hati. Hal ini di buktikan pembongkaran galian C masih berlangsung tanpa ada pengawasan dari pihak terkait. Perusahaan tersebut di duga kuat tak mengindahkan larangan beraktivitas.
"Pembongkaran tambang jenis galian C masih berlangsung dan arealnya semakin di perluas. Warga cukup resah karena di pastikan terkena aliran air banjir Kali Wae Dongkong. Baik tanaman ladang dan sawah terancam rusak di tahun ini,"tutur Nikolas Jenu.
Ketiganya mengaku penambangan pasir dan batu tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Keberadaan PT. Wijaya Graha Prima belum pernah melakukan sosialisasi mengenai aktivitas tambang yang dilakukan. Padahal, penambangan yang dilakukan merusak bantaran Sungai Wae Dongkong, Desa Pantar, Kecamatan Komodo.
"Kami minta dan mendesak pemerintah tidak setengah hati melakukan penertiban terhadap penambangan liar.Warga di daerah itu bakal menjadi korban akibat ulah penambangan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Kami minta pemerintah menutup secara permanen,"tegas Nikolas.
Mereka menuturkan selain mengekploitasi batuan Sungai Wae Dongkong, PT. Wijaya Graha Prima juga mengoperasikan Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) di sekitar sungai tersebut.
Keruhnya air Sungai Wae Dongkong disebabkan bekas galian, ditimbulkan dari alat berat saat masuk keluar di area sungai. Apalagi warga desa belum mendapatkan sosialisasi terkait adanya aktifitas tambang dari pihak penambang.
Bupati Mabar Agustinus CH Dula mengatakan dengan tegas awal tahun 2019 lalu telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP) turun kelokasi dan menghentikan aktivitias yang di lakukan PT. Wijaya Graha Prima.
Perusahan tersebut baru boleh melakukan aktifitas tambang galian C jika telah mengantongi ijin resmi dari Pemerintah. Jika masih terus beraktifitas, Sat Pol PP akan turun langsung ke lokasi untuk menyita barang-barang milik perusahan yang melanggar aturan tersebut.
Menurut Gusti Dula, kegiatan yang tidak mengantongi izin jelas dan benar - benar melanggar aturan lingkungan. Kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang segera ditutup.
Dirinya berharap perusahan swasta yang melakukan aktivitas galian C mengikuti Peraturan Perundangan yang berlaku termasuk memperhatikan lingkungan sekitar.
"Satuan Polisi Pamong Praja sudah di trunkan ke lokasi dan diperintahkan perusahaan tersebut berhenti beroperasi. Hal itu sudah di lakukan. Tetapi jika masih bandel maka akan ditinda tegas,"ucap Gusti Dula.
Dikatakan Dula, inilah kesulitan yang di alami daerah terkait izin pertambangan sudah menjadi kewenangan pemerintah propinsi.Ketika kejadian semacam ini perlu ambil sikap tegas.Masih banyak aktifitas tambang galian C lainnya di wilayah Selatan Labuan Bajo.
Harapannya perusahan tersebut memiliki dokumen yang resmi terkait izin dari pemerintah. Apalagi dampak kerusakan lingkungan akibat tambang Galian C cukup berbahaya bagi masyarakat. Dimana masyarakat tidak dapat kembali mengelolah area sawah dikarenakan air semakin berkurang.
Sebelumnya,14 November 2018 lalu Sat Pol PP melakukan sidak penambangan Galian C milik PT. Wijaya Graha Prima di Wae Dongkong, Desa Pantar.
Hasil Sidak Pol PP, penambangan Galian C Wae Dongkong belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi NTT sehinga aktivitas tambang harus dihentikan sementara sampai PT. Wijaya Graha Prima mengantongi izin resmi.(FP - 04).
