Konten Media Partner

Pemprov NTT Ambil Alih Pengelolaan Pantai Pede di Manggarai Barat

1 April 2020 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pantai Pede. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Pantai Pede. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
LABUAN BAJO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat akan kembali mengelola Pantai Pede yang merupakan aset miliknya di Kabupaten Manggarai Barat. Selama ini area seluas 3,1 Hektar Area itu dikelolah oleh PT. Sarana Investama Manggabar (SIM).
ADVERTISEMENT
PT.SIM yang disebut-sebut milik mantan ketua DPR-RI, Setia Novanto itu mengelolah Pantai Pede sejak tahun 2014. Di Pantai Pede, PT. SIM membangun Hotel dan sejumlah stand.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Zet Sony Libing kepada wartawan di Labuan Bajo Rabu (1/4/2020) mengatakan Pemprov NTT selaku pemilik aset Pantai Pede melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sama (PHK) dengan PT. SIM.
Dimana PT. SIM sejak 2015 tidak mampu memenuhi kesepakatan kerjasama yaitu membayar kontribusi sebesar Rp 250 juta setiap tahun kepada Pemrov NTT.
Dia megaku Pemprov NTT sebelumnya memberikan somasi agar PT. SIM memenuhi kewajibannya. Namun PT.SIM tidak mampu memberikan kontribusi. Akibatnya, Pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja sama (PHK) kemudian diikuti surat peringatan tiga kali.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan Permendagri 19 tahun 2015 yang menyatakan pihak pertama bisa mengambil alih sepihak. Kalau pihak kedua dalam hal ini PT. SIM tidak kooperatif dalam kerja sama atau tidak bertanggung jawab”, tandas Sony Libing.
Dia mengaku dengan pemutusan hubungan kerjasama dengan PT.SIM,maka dipastikan pengelolahan Hotel Plago dan area Pantai Pede lainnya akan dikelolah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT. Perusahan Daerah tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan Hotel Plago.
Dia mengatakan berdasarkan hasil audit BPK,BPKP dan hasil penilaian tim independen nilai kontrak Rp 250 Juta setiap tahun terlalu rendah. Pihak manajemen hingga saat ini tidak menyanggupi besaran kontrak tersebut.
"Mereka tidak membayar kontribusi selama tiga tahun sejak 2015 hingga 2017. Kontribusi senilai Rp 250 juta per tahun tidak mampu dipenuhi oleh PT. SIM," kata Sony Libing.
ADVERTISEMENT