Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Pemuda di Kupang Ngaku Dokter Gigi, Eks Anggota DPRD Jadi Korban Malapraktik
24 September 2021 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KUPANG - Kasus dugaan malapraktik kembali terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini pelakunya bernama, Antonius Elfridus Haikilo, warga Kabupaten Timo Tengah Utara.
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan polisi, setelah mendapat laporan dari korban berinisial DL yang menjadi pasiennya. Korban DL merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.
Akibat malapraktik gigi yang dilakukan pelaku, gigi korban mengalami ngilu dan bengkak di seluruh gusi. Kasus ini dilakukan pelaku di kosnya diwilayah kelurahan Fatulili, Kota Kupang.
"Palaku berhasil ditangkap Noemuti, Kabupaten TTU," ungkap Kapolres Kupang Kota, AKBP, Satrya Perdana Binti Tarung, melalui Kasat Reskrim Iptu, Hasry Manase Jaha, Jumat (24/9).
Kasus itu berawal dari korban pergi ke tempat praktik pelaku untuk memasang gigi palsu dan menambal giginya yang sudah berlubang. Tetapi sesaat kemudian, gigi yang dipasang mengalami bengkak dan terasa ngilu.
"Peralatan yang digunakan pelaku berupa serbuk alkril dan liquit. Sedangkan alat lain berupa Spatel, kaca mulut dan pinset," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku sendiri merupakan tamatan Diploma III, teknik gigi. Meski demikian, ia tidak mempunyai surat STrG dan surat kompetisi dari dokter gigi.
Selain beroperasi di Kota Kupang, pelaku juga beroperasi di Kabupaten TTU dan mengaku sebagai dokter.
Pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolres Kupang Kota. Pelaku dijerat pasal 78 jo pasal 73 ayat (2), UU 29 tahun 2014 tentang kedokteran.