Pemuda di Maumere Gugat Mantan Pacar ke Pengadilan karena Putus Cinta

Konten Media Partner
30 Juli 2019 15:35 WIB
Ilustrasi patah hati. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi patah hati. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MAUMERE - Seorang pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan pacarnya ke Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (30/7) siang. Penyebabnya, ia tidak terima diputuskan secara sepihak. Sebelumnya, mereka sudah menjalin kasih selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Pantuan florespedia, sidang perdana gugatan sederhana perbuatan melawan hukum itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere. Alfridus A bertindak selaku penggugat, sementara mantan pacarnya, Fransiska N, jadi pihak tergugat.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Arif Mahardika, SH, menghadirkan Alfridus yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya, sedangkan Fransiska hanya seorang diri di meja gugatan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Pada sidang gugatan perdana ini, Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, apakah bersedia untuk menempuh jalur perdamaian sebelum dibacakan gugatan. Penggugat menyatakan tidak mau berdamai, sedangkan tergugat menyatakan siap berdamai.
“Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,” ungkap Hakim Arif Mahardika.
ADVERTISEMENT
Hakim pun menanyakan alasan kenapa tidak ingin dimediasi. Alfridus mengungkapkan, dirinya tidak mau dimediasi dan meminta semua kerugian yang sudah dikeluarkan selama masa pacaran harus diganti oleh sang mantan atau tergugat.
“Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp 40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,” ungkap Hakim Arif Mahardika kepada Fransiska.
Soal total kerugian itu, Fransiska menyampaikan, pengeluaran Alfridus bukanlah utang-piutang atau pinjam-meminjam. Menurutnya, itu adalah bentuk kasih sayang Alfridus terhadap dirinya, sehingga tidaklah tepat jika harus dikembalikan.
“Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan utang-piutang atau pinjam-meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran tiga tahun,” ungkap Fransiska.
Lantas, hakim pun mempersilakan masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya melalui persidangan. Berhubung tergugat Fransiska perlu menyusun surat jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat, maka sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat mendatang (2/8). (Fp-01).
ADVERTISEMENT