Konten Media Partner

Pengadaan Ayam KUB oleh 16 Desa di Sikka Tak Sesuai Aturan dan Inprosedural

20 Desember 2022 7:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Kabupaten Sikka, Albertus Ben Bao (baju merah).
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Kabupaten Sikka, Albertus Ben Bao (baju merah).
ADVERTISEMENT
MAUMERE-Puluhan pemerintah desa di Kabupaten Sikka, Provinis NTT saat ini tengah mengalami masalah dalam pengadaan ayam KUB siap produksi untuk mendukung penanganan stunting pada program ketahanan pangan desa.
ADVERTISEMENT
Desa-desa yang mengadakan kerjasama pengadaan ayam KUB siap produksi hingga saat ini mengeluhkan belum menerima secara penuh ayam KUB siap produksi dan pakan ayam sebagaimana yang telah disepakati dalam Surat Perintah Kerja untuk pengadaan ayam KUB dengan penyedia Solideo Farm.
Bahkan ada desa yang sama sekali belum mendapatkan sesuai kesepakatan pengadaan.
Namun, masalahnya tidak sampai disitu saja, sejumlah pemerintah desa telah pula membayarkan dari anggaran dana desa secara 100 persen kepada penyedia ayam KUB siap produksi, walaupun barang yang diadakan tersebut belum diterima hingga hari ini.
Terhadap masalah ini, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Kabupaten Sikka, Albertus Ben Bao, kepada media ini, Senin (19/12/2022) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan dan sejauh yang terekam, masalah pengadaan ayam KUB dengan penyedia Solideo Farm terjadi di 16 desa.
ADVERTISEMENT
Terhadap masalah dimana barang yang diadakan belum diterima pemerintah desa, namun sudah dibayarkan 100 persen, Albertus Ben Bao juga mengakui bahwa hal tersebut adalah kekeliruan dan kesalahan prosedur.
Dia menuturkan, dalam proses pengadaan ayam KUB siap produksi, penyedia Solideo Farm mengatakan pengadaan ayam itu dari bertelur, kemudian setelah menetas habis itu divaksin selama 5 bulan, siap bertelur barulah diserahkan kepada desa.
Dalam komunikasi pihaknya, penyedia memberikan keyakinan bahwa dirinya mampu menyediakan ayam KUB siap produksi sebanyak 5.000 ekor untuk 16 desa sehingga dilakukan pengadaan.
Kendati demikian, lamanya waktu untuk memproses untuk memperoleh ayam KUB siap produksi, membuat pengadaan ayam KUB ini menjadi memakan waktu.
"Pokok masalah ini kan dia sebagai penyedia dan uang sudah diserahkan dari Pemdes kepada dirinya. Ini masalahnya. Penyedia ini meyakinkan desa betul, sehingga desa percayan dan ini keteledoran," ungkap Albertus Ben Bao.
ADVERTISEMENT
Dirinya berharap, masalah yang dialami oleh 16 desa ini, menjadi pengalaman berharga bagi desa-desa lainnya. Karena bagi pihaknya selaku pendamping, masalah ini sesunguhnya ada pada pihak penyedia barang.
"Semua desa silahkan berproses dan jadikan itu sebagai Silpa dana desa tahun depan," ujarnya.
Ia juga menuturkan, masalah dalam pengadaan ayam KUB siap produksi ini juga sudah menjadi pemantauan oleh Ispektorat Kabupaten Sikka.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sikka, Fitrinita Kristiani, mengatakan, pengadaan barang dan jasa di desa oleh pemerintah desa mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020, dalam pengadaan ayam KUB, jika yang terjadi adalah SPK ditandatangani, uang dana desa diserahkan 100 persen sementara barang nol ini adalah satu kekeliruan.
ADVERTISEMENT
"Siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini, tentu kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran di desa. Jadi memang itu suatu kekeliruan," ujarnya.
Untuk diketahui, pengadaan barang dan jasa di desa oleh pemerintah desa mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.