Konten Media Partner

Pengadilan Negeri Lembata Luncurkan Aplikasi Elektronik untuk Pelayanan Publik

florespediaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Peluncuran Aplikasi E-Peledang di PN Lembata.Tampak, para Hakim dan Panitera bersama Kasat Reskrim Polres Lembata bersama personel Intel dan Reserse, Jumat (7/5).
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Peluncuran Aplikasi E-Peledang di PN Lembata.Tampak, para Hakim dan Panitera bersama Kasat Reskrim Polres Lembata bersama personel Intel dan Reserse, Jumat (7/5).

LEWOLEBA - Pengadilan Negeri Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur meluncur Aplikasi E-Peledang (Elektronik Penyitaan dan Penggeledahan), Jumat (7/5).

Aplikasi E-Peledang ini bertujuan merubah model pelayanan dari model manual menjadi model digital atau elektronik.

Model pelayanan yang nantinya di akses melalui aplikasi ini yakni permohonan izin, persetujuan penyitaan dan penggeledahan.

Aplikasi ini juga merupakan terobosan/inovasi dari pihak Pengadilan Negeri Lembata dan diperuntukan bagi para penyidik kepolisian dan kejaksaan.

"Aplikasi E-Peledang memberi pelayanan secara online yang cepat, sederhana dan murah. Polisi dan kejaksaan melakukan penyitaan, izin penyitaan atau penggeledahan dalam sebuah kasus cukup mendaftar dan mengikuti petunjuk teknis di aplikasi itu", ungkap Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Triadi Agus Purwanto kepada wartawan, Jumat (7/5).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Lembata, Hermanus Suban Huller, SH.

Menurut Agus Purwanto aplikasi E-Peledang ini digagas Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Lembata, Hermanus Suban Huller, SH.

Lanjutnya, Agus menyebutkan aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan kepada para penyidik di Kepolisian Resor Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata.

Melalui Aplikasi E-Peledang, para penyidik tidak membutuhkan waktu lama, mereka bisa mengajukan permohonannya dimana saja tanpa harus datang ke pengadilan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa dengan cepat mendapatkan pelayanan hukum dari Aparat Penegak Hukum dalam rangka mewujudkan asas penegakan hukum yang cepat, sederhana dan biaya murah, katanya.

Ihwal ini, Polres Lembata memberi apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Lembata atas diluncurkannya pelayanan hukum berbasis aplikasi.

"Aplikasi ini mempermudah penyidik saya melakukan pengiriman berkas secara cepat termasuk masalah yang kami alami bakal ditanggapi cepat oleh pengadilan", terang Kasat Reskrim Polres Lembata, I Komang Sukamara, Jumat (7/5).

Proses kerja dengan model pelayanan secara elektronik dengan menciptakan cara layanan digital berbasis aplikasi selaras dengan Motto Pengadilan Negeri Lembata “CETAR” (Cepat, Tanggap, Ramah).

"Penerapan pelayanan peradilan secara elektronik sangat membantu terwujudnya visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan Modern berbasis Teknologi Informasi Terpadu", terang Panitera Muda Hukum, Pengadilan Negeri Lembata, Hermanus Suban Huller kepada wartawan, Jumat (7/5).

Sebagai informasi, aplikasi E-Peledang bisa diakses oleh pengunjung melalui website https://epledang.pn-lembata.go.id.