Konten Media Partner

Pengelolahan Pelabuhan Lewoleba Lembata Buruk

12 Desember 2019 6:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata.
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata.
ADVERTISEMENT
LEWOLEBA - Kecelakaan lalulintas laut (Lakalaut) di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT antara kapal cargo KM. Maju Delapan yang menabrak KM. Sinpho Enam Belas, Selasa (10/12) hingga tenggelam, memantik perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dengan tenggelamnya KM. Sinpho Enam belas yang bermuatan 1600 Ton Semen tersebut, telah mengganggu bongkar muat penumpang dan barang di Pelabuhan Lewoleba. Selain itu mengungkap pengelolahan pelabuhan selama ini buruk dan tidak sesuai prosedur.
"Kejadian ini mengungkap pengelolahan pelabuhan selama ini buruk. Seenaknya saja kapal sandar dan bongkar muat. Dan kecelakaan ini sangat mengganggu transportasi laut khususnya bongkar muat penumpang dan barang di Pelabuhan Lewoleba. Akhirnya Kapal Cargo tidak bisa bongkar barang dan Kapal Pelni tidak bisa sandar,"kata Tokoh Muda Lembata, Jupri Lamablawa, Kamis (12/12).
Selain itu, terkait Laka Laut dan pengelolahan Pelabuhan Lewoleba, Marine Inspector Herman Kanisius Suban Keraf mengatakan, dalam pengelolahan pelabuhan, seharusnya yang mempunyai kewenangan adalah Sabandar, dan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lembata.
ADVERTISEMENT
"Pelabuhan itu kewenangan Sabandar yang mengelolah bukan Pemda Lembata. Selama ini Pemda yang kelolah dan itu sesuai regulasi tidak dibenarkan,"kata Suban Keraf.
Suban menjelaskan, terjadinya tabrakan kapal, terbakarnya kapal atau apapun yang terjadi di laut, atau pelabuhan menjadi kewenangan Mahkamah Pelayaran. Dan peristiwa tabrakan kapal yang terjadi di Lewoleba, merupakan kejadian pidana pelayaran murni. Sehingga Polisi tidak mempunyai kewenangan, kecuali peristiwa itu ada korban jiwa.
"Pasal 221 Undang-undang Pelayaran, kecelakaan laut menjadi kewenangan Sabandar. Yang punya wewenang itu Sabandar. Jadi Sabandar melakukan pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaporkan ke Mahkamah Pelayaran. Kejadian ini baik juga sehingga Pemda Lembata 'buka mata',"jelas Suban.
Ditegaskannya, pada Pasal 209 Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018, point (f) menyatakan, Sabandar melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal. Dan regulasi lainnya pada Pasal 220, Sabandar melakukan pemeriksaan pendahulu kecelakaan kapal untuk mencari bukti awal terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan penelusuran kecelakaan kapal seperti dimaksud, akan dilaporkan ke Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT
"Ini kewenangan Sabandar bukan kepolisian. Siapa yang memberikan izin tender kapal, harus dipanggil untuk bertanggungjawab,"tegas Suban.
KM Sinpho Enam Belas yang tenggelam di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata. Foto: Alvin Lamaberaf.
Katanya, semua aktivitas yang terjadi di pelabuhan melalui prosedur. Setiap kapal yang akan melakukan tender di pelabuhan, harus mengajukan permohonan kepada Sabandar. Untuk itu Dinas Perhubungan Lembata sebagai pengelolah pelabuhan selama ini harus dipanggil untuk membuktikan siapa yang memberikan izin kapal melakukan tender di dermaga. Sementara kapal yang tender di dermaga tidak sembarangan. Ada aturan yang diberlakukan.
"Semua ada prosedur. Ternyata kapal KM. Maju Delapan semua prosedur tidak dijalani. Dokumen saja sudah seminggu tidak diserahkan. Siapa yang memberikan izin? Panggil itu Dinas Perhubungan dan mereka harus bertanggungjawab,"kata Suban.
Sementara Kapten Sinpho Enam Belas, Sularjo sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan tersebut. Selain mendatangkan kerugian miliaran rupiah tetapi juga mengganggu arus transportasi laut di Pelabuhan Lewoleba.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengelolahan bongkar muat kapal seharusnya bisa diatur seefisien mungkin. Dan bisa disesuaikan dengan kapasitas pelabuhan. Sehingga tidak lagi terjadi hal-hal seperti tabrakan kapal dan hal lainnya.
"Ini sangat mengganggu transportasi laut. Dermaga sedikit, kapal yang masuk banyak. Sehingga pandai-pandai kelolah dermaga,"kata Sularjo.
Dia juga menampik bahwa kapal KM. Sinpho Enam Belas yang dinahkodai, ditabrak dan bocor hingga tenggelam, tidak lagi merupakan kapal Tol Laut, seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Kapal ini tidak lagi kapal Tol Laut. Kita sudah putus kontrak. Hanya tulisan nama Tol Laut di kapal belum dihapus,"pungkasnya. (Alvin Lamaberaf).