Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Penjelasan KY NTT Terkait Laporan Warga Terhadap Ketua PN Kupang
30 Januari 2020 17:15 WIB

ADVERTISEMENT
KUPANG- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi dilaporkan ke Polda NTT oleh, Rince Masu (52), warga Kelurahan Bakunase II, Kota Kupang. Rince merupakan korban penggusuran lahan.
ADVERTISEMENT
Laporan itu bernomor, STTL/B/40/1/2020/SPKT, Jumat (24/1/2020), terkait tindak pidana pengerusakan dan sewenang-wenang melakukan eksekusi tanah dan rumah milik warga.
Laporan terhadap ketua PN itu ditanggapi Ketua Komisi Yudisial (KY) Perwakilan NTT, Hendrikus Ara, SH.MH. Menurut Hendrik, eksekusi lahan merupakan kewenangan kepala PN berdasarkan keputusan yang sudah incrhat dari Mahkamah Agung (MA).
"Upaya hukum lain, tidak bisa menghalangi atau menanggguhkan proses eksekusi perkara yang sudah incrhat. Ini diatur dalam pasal 66 ayat 2 UU No14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 tahun 2004 tentang MA, juga diatur dalam pasal 207 ayat 3 HIR atau 227 RBg," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Ia mengatakan, meski PN mempunyai kewenangan melakukan eksekusi, namun ia meminta warga melaporkan ke KY jika dalam proses perkara atau eksekusi itu, masyarakat merasakan ada proses tidak benar yang melibatkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Jika warga punya informasi atau data falid laporkan saja ke kami. Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, meski telah dilaporkan warga, KY tidak melakukan pengawasan khusus terhadap yang bersangkutan.
"Hakim tidak dilaporkan juga KY tetap menjalani tugas yudisial mengawasi hakim secara tertutup, maupun non yudisial, seperti etika murni," tandasnya.
Rekayasa Perkara
Sebelumnya, korban penggusuran, Rince Masu (52), warga Kelurahan Bakunase II, Kota Kupang mengatakan, tanah dan rumahnya dieksekusi secara sewenang-wenang oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 23 Januari 2020. Pada hal saat itu, warga sedang melakukan gugatan perlawanan eksekusi. Menurut dia, Gugatan perlawanan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata PN Klas I A Kupang dengan Nomor: 199/Pdt.Bth/2018/PN. KPG.
ADVERTISEMENT
“Kami diperlakukan secara tidak adil dan sewenang-wenang oleh Pengadilan Negeri Kupang. Masih ada upaya hukum tetapi tak dihiraukan Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya, Senin (27/1/2020).
Menurut dia, ada rekayasa dalam perkara tanah yang berujung pada penggusuran. Perkara itu dinilai sangat aneh karena yang menjadi tergugat adalah suaminya Samuel Benu di PN Kupang, pada hal tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama pelapor.
"Saya mendapat tanah tersebut dari bapak saya. Tetapi pengadilan hingga Mahkamah Agung memenangkan para tergugat. Tidak ada keadilan pada perkara ini,” ungkapnya.
Dikatakan, objek gugatan juga salah sasaran karena sesuai dengan fakta hukum. Ketua PN Kupang memerintahkan jurusita untuk melakukan eksekusi tanpa melihat fakta hukum yang sebenarnya.
"Faktanya bahwa Kelurahan Bakunase II adalah pemekaran dari Kelurahan Bakunase, bukan dari Kelurahan Batuplat. Tergugat Samuel Benu tidak pernah mempunyai tanah atau memiliki sebidang tanah yang dimaksud tersebut. Batas-batas tanah tersebut juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan." tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Kupang, Dju Johns Mira Manggi yang dikonfirmasi terkait laporan pidana itu mengaku siap untuk menghadapi.
"Eksekusi pengosongan artinya semua yang ada diatas tanah objek eksekusi di gusur karena harus diserahkan dalam keadaan kosong. Soal laporan itu adalah haknya mereka, pengadilan siap hadapi." katanya.