Konten Media Partner

Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Notaris

11 Agustus 2022 19:19 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Kabid Humas Polda NTT. Kombes Pol Ariasandy S.IK.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Kabid Humas Polda NTT. Kombes Pol Ariasandy S.IK.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Penyidik Ditreskrimum Polda NTT masih mempertimbangkan penangguhan tahanan tersangka notaris Albert Riwu Kore.
ADVERTISEMENT
Pasca penahanan Notaris Albert Riwu Kore, pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Namun penyidik Ditreskrimum Polda NTT masih mempertimbangkannya permintaan tersebut. Karena penyidik, masih membutuhkan keterangan tersangka dalam proses penyidikan yang sementara berjalan," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy S.IK, ketika dikonfirmasi, Kamis (110/8).
Diketahui bahwa Notaris/PPAT Albert Riwu Kore sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh BPR Christa Jaya Perdana.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penahanan terhadap Notaris Albert Riwu Kore, Jumat (5/08) malam.
"Saat ini, penyidik menetapkan tersangka Notaris Albert Riwu Kore, di rutan Polda NTT di Gedung Lantai III. Sambil menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diberitakan media, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Albert Riwu Kore melawan Penyidik Polda NTT terkait prosedur penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.
Kontributor: Willy Makani