Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Petani dan Pengepul di Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut
20 November 2022 7:45 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
LEMBATA - Para petani rumput laut dan pengepul lokal di Kabupaten Lembata mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.
ADVERTISEMENT
Zainudin, salah satu petani rumput laut dari Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022 menjelaskan, penerapan Pergub bikin pengumpul enggan membeli komoditi yang sudah mereka panen.
"Orang sudah tidak mau beli lagi, padahal kami punya cukup banyak, saya sendiri saja mau tujuh ton, ini barang lama-lama rusak semua," ujar Zainudin.
Menurut dia, Pergub buatan Gubernur NTT itu mesti ditinjau kembali, bila perlu dicabut karena dinilai berat sebelah dan tidak berpihak pada masyarakat di desa.
"Mana bisa larang begitu, buktinya sekarang orang tidak timbang di kami lagi, mau kerja banyak juga sama saja," sebut Zainudin.
Stanuslaus Kopong, Pengepul asal Desa Mahal, Kecamatan Omesuri mengaku kecewa dengan larangan mengekspor rumput laut yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, selama dua puluh satu tahun bergelut sebagai Pengepul, baru kali ini dirinya merasa sangat dirugikan dengan aturan buatan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Gubernur buat aturan tapi tidak pernah tau susahnya petani di daerah, kami hanya minta rubah atau hapus itu aturan," ungkapnya.
Stanis menuturkan, saat ini rumput laut yang dia dikumpul di gudang belum bisa dijual ke Makassar, termasuk punya para petani yang jika dihitung bisa mencapai puluhan ton.
Dia katakan, sebenarnya, komoditi ditangan petani bisa dia beli namun karena terkendala Pergub membuatnya tidak mau ambil risiko. Stanis takut kalau ditimbang dalam jumlah banyak, yang ada rumput laut itu bisa rusak lantaran tidak cepat di over ke luar.
"Di gudang ada tiga ton lebih, di petani yang belum kita beli, ada puluhan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, dia juga menyoroti tiga perusahaan yang ditunjuk oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk membeli semua rumput laut di NTT.
Selama ini, kata dia, perusahan tersebut tidak pernah datang dan membeli komoditi di daerah, lagi pula, sesuai informasi, harga satu kilo yang dibeli perusahaan itu dinilai terlalu murah ketimbang harga yang selama ini mereka jual ke pengusaha di Makassar.
Karena itu dia meminta Pemerintah Provinsi NTT mencabut Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan agar para pengusaha kecil di daerah bisa lebih leluasa berbisnis tanpa ada hambatan seperti yang mereka alami saat ini.
"Hapus saja itu aturan, ini tidak adil sama sekali karena kami yang jadi susah di daerah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Syarifudin Lamabelawa, Pengumpul rumput laut asal Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape pun merana dengan penerapan Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT.
Dia menilai, Pergub 39 sedang mematikan langkah bisnis pengusaha kecil di daerah sebab selama ini salah satu komoditas unggulan perikanan itu mendapat harga yang lumayan baik dari pasaran di luar NTT ketimbang tiga perusahaan yang ditunjuk Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Atur harga dulu, kami sudah betah dengan mereka di Makassar, disana, mereka beli dengan harga tinggi, kami tidak mau keringat petani tidak ada harga di tanah sendiri," tegasnya.
Akibat dari penerapan Pergub ini, Syarifudin menderita ratusan juta rupiah sebab puluhan ton rumput laut kering yang sudah dua bulan lebih dikumpulkan belum bisa terjual ke luar.
ADVERTISEMENT
Ihwal ini, dirinya berharap Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat musti menarik kembali Surat Keputusan (SK) larangan mengekspor rumput laut ke luar NTT karena dinilai membebani mereka sebagai pengusaha kecil.
"Apa gunanya ada aturan kalau buat masyarakat mati, Pak Gubernur harus sadar itu, tolong batalkan karena sama sekali tidak berpihak ke kami," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 Januari 2022 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.
Dalam Pergub itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. Dan sesuai petunjuk Pergub, semua rumput laut kering hanya bisa dijual ke tiga perusahaan di NTT yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.
ADVERTISEMENT