Konten Media Partner

Pimpinan DPRD Nagekeo Definitif Resmi Dilantik

7 Oktober 2019 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan pimpinan DPRD Nagekeo definitif pada Senin (7/10) siang. Foto: Arkadius Togo,florespedia.
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan pimpinan DPRD Nagekeo definitif pada Senin (7/10) siang. Foto: Arkadius Togo,florespedia.
ADVERTISEMENT
MBAY- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo dengan acara peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo masa jabatan 2019-2024, dilaksanakan di aula lantai II DPRD Kabupaten Nagekeo Senin (7/10) siang.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna dibuka pimpinan Sementara DPRD Nagekeo Petrus Du'a. Mereka dilantik Marselinus F. Ajo Bupu dari Partai PDIP sebagai ketua DPRD Nagekeo, serta Yosef Dhenga Partai Nasdem dan Kristianus Du'a Wea dari Partai Golkar masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo.
Pengucapan sumpah janji dan pelantikan pimpinan DPRD Nagekeo masa jabatan 2019-2024 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngada Herbert Harefa didampingi Rohaniwan.
Hadir Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, Wakil Bupati Nagekeo, Marianus Waja, Ketua PN Ngada, Kejari Ngada yang di wakili Kasi Intel Andy Nugraha Triwantoro, Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama, Komandan Kodim (Dandim) 1625/Ngada Letkol Inf I Made Putra Suartawan, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu mengatakan sesuai Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Nagekeo harus memiliki tiga orang Pimpinan DPRD, yang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.
ADVERTISEMENT
Hari ini, amanat undang-undang tersebut telah dipenuhi, dengan dilantiknya tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo periode tahun 2019-2024.
"Atas nama Pimpinan DPRD, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, semua unsur terkait serta segenap masyarakat Kabupaten Nagekeo, atas terselenggaranya kegiatan hari ini," pintanya.
Menurutnya, pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD merupakan sebuah moment inisiasi yang dilegitimasi oleh undang-undang untuk sebuah perwakilan yang bermartabat.
"Saya percaya bahwa seluruh rangkaian peristiwa ini merupakan bukti kasih dan penyertaan Tuhan kepada segenap masyarakat Kabupaten Nagekeo," ujarnya.
Dikatakan sejak hari ini, masyarakat Kabupaten Nagekeo kembali memiliki 3 orang pimpinan DPRD. Jumlah Pimpinan DPRD yang lengkap tentunya akan memenuhi asas keterwakilan dan pada akhirnya, akan memberikan dampak positif pada perjuangan menyalurkan dan memenuhi aspirasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan regulasi mengamanatkan bahwa DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Ketiga fungsi tersebut harus dilaksanakan, sebab DPRD merupakan manifestasi dari rakyat.
"Tentang manifestasi rakyat, saya  perlu mengingatkan bahwa terpilihnya 25 orang Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo merupakan bukti masyarakat meyakini bahwa kita mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota DPRD dengan penuh tanggung jawab, jujur dan setia," katanya.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten  Nagekeo, Ia mengajak seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo untuk bekerja sama mengamalkan kepercayaan masyarakat tersebut dengan sungguh-sungguh.
"Mari kita bergerak bersama, saling mendukung dan mengingatkan bahwa jati diri kita adalah rakyat, bahwa sapaan Yang Terhormat semata-mata disematkan karena kita adalah representasi dari rakyat itu sendiri, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini. Segala hal yang kita kerjakan, kita suarakan dan kita putuskan mewakili marwah dari kedaulatan rakyat itu sendiri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, kepercayaan masyarakat hanya dapat dibalas dengan komitmen untuk bekerja keras, jujur, disiplin serta secara tulus menempatkan kepentingan masyarakat Kabupaten Nagekeo di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Marselinus F. Ajo Bupu menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD adalah hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa lembaga pemerintahan dan DPRD berkedudukan sejajar dan tidak saling membawahi.
Karena itu, seharusnya hubungan sejajar tersebut terwujud dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Nagekeo. Masing-masing pihak mesti memahami bahwa hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi) dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem, dengan memperhatikan cakupan manfaat dalam mencapai tujuan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
"Atas nama Lembaga DPRD, saya mengajak Pemeritah Kabupaten Nagekeo untuk bersama-sama DPRD Kabupaten Nagekeo, membangun dan memajukan Kabupaten Nagekeo, dalam koridor komunikasi yang harmonis," jelas Marselinus F. Ajo Bupu.(FP-03).