Konten Media Partner

PNS Lembata yang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol Sudah Lakukan Klarifikasi

12 Oktober 2022 21:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Rapat persiapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 oleh KPU Lembata beberapa hari lalu. Foto oleh:Teddi L.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Rapat persiapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024 oleh KPU Lembata beberapa hari lalu. Foto oleh:Teddi L.
ADVERTISEMENT
LEMBATA-Ketua KPU Lembata Elias Keluli Making, menyebutkan sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Lembata yang namanya dicatut sejumlah Partai Politik dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) telah melakukan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Elias pihaknya sudah mengirim dokumen klarifikasi tersebut kepada KPU RI di Jakarta.
"Itu tugas KPU RI. Kita hanya teruskan data administrasi. Mereka sudah buat pernyataan untuk tidak terlibat sebagai anggota partai," kata Elias kepada wartawan, Selasa (11/10).
Berdasarkan fakta verifikasi administrasi menunjukkan masih banyak pengaduan dari warga dan ASN serta aparat desa yang namanya diduga dicatut sebagai anggota partai politik.
Mirisnya lagi, KPU menemukan adanya rekayasa data, nama dan NIK sekedar untuk pemenuhan syarat administrasi. Di berhasil disimpulkan bahwa data tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Dan KPU tidak selesai dengan verifikasi tetapi segera berlanjut dengan penelitian lapangan. Pada titik ini, kerja teman-teman parpol kembali kita uji," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Anggota Bawaslu Lembata Lambertus Bala Kolin, menerangkan, pihak-pihak yang namanya dicatut wajib melakukan klarifikasi.
Pihak-pihak ini, baik ASN, TNI dan Polri serta aparat desa bisa datang ke Kantor Bawaslu Lembata untuk mengisi format pengaduan masyarakat.
Jika sudah ada pengaduan masyarakat maka Bawaslu Lembata akan tindaklanjuti hal tersebut.
"Kami memastikan pihak yang dilarang sesuai undang-undang itu tidak boleh ada di dalam ruang partai politik," urainya.
Dalam kasus dugaan nama aparat desa atau ASN yang dicatut partai politik, bisa saja menurutnya, mereka pernah menjadi anggota partai politik sebelum jadi ASN atau jadi aparat desa.
"Makanya perlu klarifikasi," tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu KPU Lembata menemukan ada partai politik di Lembata yang catut nama ASN sebagai anggota partai dan dimasukan dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
ADVERTISEMENT