Polda NTT Periksa 20 Saksi untuk Selidiki Kasus Kebakaran KM Cantika 77

Konten Media Partner
1 November 2022 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma ketika dikonfirmasi awak media di Kantor Gubernur NTT, Selasa (1/11/2022) siang.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma ketika dikonfirmasi awak media di Kantor Gubernur NTT, Selasa (1/11/2022) siang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG-Peristiwa kebakaran kapal Motor KM Express Cantika 77 menewaskan 20 korban menjadi pukulan berat bagi keluarga yang ditinggalkan dan menjadi trauma bagi korban selamat atas kejadian yang dialami.
ADVERTISEMENT
Kebakaran kapal penumpang Cantika Express 77 di Perairan Naikliu, Kabupaten Kupang ini, menelan 20 orang korban jiwa dan korban luka-luka.
Selain terdapat 17 orang masih dinyatakan hilang sesuai laporan keluarga ke Posko BPBD NTT.
Sampai saat ini Total korban selamat sebanyak 325 orang sesuai data dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang.
Atas musibah ini Kapolda NTT, langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kejadian tersebut.
Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma di mengatakan, investigasi terbakarnya kapal penumpang Cantika Express 77 sementara dalam berproses penyelidikan.
Saat ini tim yang sudah dibentuk di dukung oleh Tim ahli Puslabfor dan penyidik Baharkam Polri sehingga masih masih dalam proses.
"Untuk itu kita harapkan dalam waktu dekat sudah bisa menentukan apakah bisa naikan ke tingkat penyidikan atau masih butuh waktu untuk mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli," ujar Kapolda NTT.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, Saat ini sudah 20 saksi yang di ambil keterangan baik dari pihak KSOP dari ABK, dan penumpang semua telah diperiksa.
"Namun kita belum bisa menaikan level status dari lidik ke sidik itu belum, mudah-mudahan segera bisa naik ke tingkat Penyidikan," ujarnya.
Menurutnya, terkait dengan unsur Kelalaian masih dalam proses dan tahap penyidikan baru bisa kita buktikan apakah ada unsur kelalaian.
"Untuk peluang ada tersangka dalam kasus ini, pasti selalu ada yang bisa jadi tersangka, tetapi belum bisa kita sampaikan karena statusnya belum naik ke penyidikan," ungkap Kapolda NTT.
Kontributor:Willy Makani.