Konten Media Partner

Polda NTT Tahan Kapten Kapal Cantika 77 Usai Jadi Tersangka

3 November 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Penyidik Ditreskrimum Polda NTT saat membawa tersangka Edwin Parade kapten kapal untuk ditahan.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Penyidik Ditreskrimum Polda NTT saat membawa tersangka Edwin Parade kapten kapal untuk ditahan.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT telah melakukan gelar perkara terkait terbakarnya kapal Express Cantika 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil gelar perkara maka dilakukan penetapan tersangka terhadap nahkoda/kapten kapal Expres Cantika 77, Edwin Pareda (50 tahun).
"Edwin Pareda kapten kapal Expres cantika 77 sudah menjadi tersangka," Ungkap Dir Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Kamis (3/11/2022) siang.
Tersangka dijerat pasal yakni Pasal 302 jo Pasal 117 dan Pasal 312 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, 56 KUHP.
"Sehingga tersangka Edwin diancam pidana 10 tahun penjara. Selain itu tersangka juga sudah ditahan di ruang Tahti Polda NTT," ungkap Kombes Pol.Patar Silalahi.
Diketahui tersangka saat ini berdomisili di depan Kafe Tebing, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
Sesuai data terbaru, penumpang kapal Express Cantika 77 yang terbakar sebanyak 359 orang terdiri dari korban selamat 322 orang.
Korban meninggal dunia 20 orang dan dalam pencarian sebanyak 17 orang. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan KSOP dan Syahbandar serta ABK.
Selain memeriksa kapten kapal, penyidik juga meminta keterangan dari Mualim dan ABK.
Kontributor:Willy Makani.