Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Polda NTT Tangkap 13 Pelaku Judi Online, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
1 September 2022 10:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KUPANG-Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengamankan 13 orang pemain perjudian online jenis Togel, Roulette dan Slot.
ADVERTISEMENT
Dari 13 orang pemain judi online yang diamankan 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. sedangkan enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Untuk identitas 7 tersangka Judi online ini berinisial SP (34), KU (26), WS (39), RD (33) YT (29) RK (29) dan BA (52)
Para tersangka ini terjaring Operasi dari Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda NTT yang melakukan penelusuran situs judi online bernama "KD".
Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs.Setyo Budiyanto didampingi Ditreskrimsus,.Kombes Pol M.Yoris M.Y Marzuki,S.IK. dan Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/08).
Dikatakan Kapolda Setyo, dari tangan para tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit ponsel, tujuh kartu SIMcard, tujuh kartu ATM, dan enam buku rekening.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam kurun waktu dua hari, tanggal 29-30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT menindak tegas 13 tersangka perjudian online dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Terkait modus operandi mulai dari para tersangka mendaftarkan akun pada website judi online KD."
Terkait kronologi kejadian, perputaran uang "dari bandar judi online telah mencapai sekitar Rp 13 miliar dalam kurun waktu satu bulan," ungkap Kapolda NTT
Lanjutnya,terhadap bandar judi online, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, sedangkan para tersangka bermain judi online yang diamankan dengan modal berkisar puluhan juta rupiah.
"Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Kapolda NTT.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
"Kami juga akan menindak tegas segala bentuk perjudian, dan kami minta Kepada masyarakat tidak terlibat, karena perjudian dalam bentuk online dan darat akan kami tindak tegas," ungkap Kapolda NTT.
Kontributor: Willy Makani.