Polda NTT Tetapkan Kapten Kapal Cantika 77 sebagai Tersangka

Konten Media Partner
2 November 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto:Kapolda NTT, Irjen Pol.Johni Asadoma.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto:Kapolda NTT, Irjen Pol.Johni Asadoma.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG-Penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan EP alias Edwin, kapten Kapal Motor penumpang (KMP) Express Cantika 77 sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
EP alias Edwin ditetapkan tersangka terkait kecelakaan terbakarnya kapal di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Senin (24/10/2022) lalu.
Diketahui penumpang kapal Express Cantika 77 yang terbakar ada 359 orang terdiri dari korban selamat 322 orang, korban meninggal dunia 20 orang dan dalam pencarian ada 17 orang.
Kapolda NTT, Irjen Pol.Johni Asadoma,dikonfirmasi awak media Rabu (2/11) siang menyatakan benar bahwa kapten kapal telah ditetapkan tersangka.
"Iya, betul kapten sudah jadi tersangka," ujar Kapolda NTT.
Penetapan EP sebagai tersangka dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022) di ruang Dit Reskrimum Polda NTT.
Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan KSOP, serta ABK.
:Selain memeriksa kapten kapal, penyidik juga meminta keterangan dari Mualim dan ABK," ungkap Kapolda NTT.
ADVERTISEMENT
Lanjut Kapolda Jonhi, saat ini kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Karena sebelumnya Direktur Reskrimum, Kombes Pol. Patar Silalahi, sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar, Bali.
Tim Labfor ke lokasi kejadian melakukan olah TKP kapal terbakar di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang. Sedangkan Olah TKP melibatkan KP-3010- LCT dan kru, serta penyelam Ditpolair NTT.
Kontributor: Willy Makani.