Konten Media Partner

Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian dan Penadah Handphone

12 Desember 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Tim Jatanras Polresta Kupang Kota ketika mengamankan dua pelaku pencurian dan penadah handphone.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Tim Jatanras Polresta Kupang Kota ketika mengamankan dua pelaku pencurian dan penadah handphone.
ADVERTISEMENT
KUPANG-Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil membekuk dua orang diduga pelaku pencurian dan penadah handphone di wilayah Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku ini bernama Joni Pah sebagai eksekutor, sedangkan Yandri Helek sebagai penadah.
Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang di dua tempat berbeda di wilayah Kota kupang, Sabtu (10/12) malam.
Penangkapan kedua pelaku ini langsung dipimpin Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota Aipda Morisht Seran.
Kasus pencurian handphone dilaporkan ke polisi oleh korban Sukiana, sesuai LP pada tanggal 22 Oktober 2022.
Kapolresta Kupang Kota AKBP, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim Polresta AKP.Yohanes Suhardi, di Konfirmasi awak media, pada Senin (12/12) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa setelah pelaku melakukan pencurian dia langsung mereset handphone tersebut.
Setelah itu pelaku pada bulan November menjual pada penadah, dengan harga Rp 800 ribu dengan menjualnya melalui group Facebook Babe.
ADVERTISEMENT
"Setelah diposting, HP tersebut dibeli oleh seorang mahasiswa dengan harga Rp 1 juta lebih," ujar Kasat Reskrim.
Setelah itu, Tim Jatanras melakukan pengembangangan, dan berhasil menemukan HP tersebut di pembeli. Dari informasi pembeli, tim Jatanras berhasil menangkap pelaku eksekutor dan penadah.
Setelah kedua diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo dan Realme.
"Saat ini keduanya telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kasat reskrim Polresta Kupang Kota.
Kontributor :Alexander Willy