Konten Media Partner

Polisi di NTT yang Tembak Temannya Hingga Tewas Jadi Tersangka dan Terancam PTDH

9 Januari 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aryasandi.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aryasandi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG-Briptu Erwianto Rihi Personel Polres Sumba Barat pelaku penembakan warga sipil, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
Yang menjadi korban penembakan oleh Briptu Erwianto Rihi ini adalah temannya bernama Ferdinandus Lango Bili (27).
Pasca kejadian penembakan itu, korban meninggal dunia akibat tembakan di perut bagian kanan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Aryasandi saat diwawancarai di Polda NTT, Senin (9/1/2023), mengatakan, terduga pelaku sudah ditetapkan Sebagai tersangka dan terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Namun terkait PTDH semuanya ada potensi, tapi nanti kita lihat dulu Karena hal tersebut merupakan internal institusi. Nanti dari atasan yang berhak apakah bersangkutan layak untuk di PTDH atau tidak. Tetapi yang paling jelas adalah pidananya akan kita tindak lanjut," ungkap Kombes Pol Aryasandi.
Dijelaskannya, sesuai hasil gelar perkara hari ini, Briptu Erwianto Rihi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan foto: Jenazah Ferdinandus Lango Bili, warga sipil korban penembak Briptu Erwianto Rihi. (Istimewa).
Selain itu, pelaku dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang dan pasal 359 tentang kelalaian menghilangkan nyawa orang.
ADVERTISEMENT
"Briptu Erwianto Rihi diancam pidana penjara diatas 5 tahun dan juga berpotensi untuk dilakukan PTDH," ujar Kabid Humas Polda NTT.
Lanjut Aryasandi, Briptu Erwianto saat ini bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Kajari Sumba Barat.
Semenjak bertugas sebagi Walpri Kajari Briptu Erwianto Rihi dibekali dengan senjata api pistol jenis HS-9 sejak bulan September 2021 lalu.
Karena terduga pelaku bertugas sebagai Walpri, maka senjata api memang melekat di badannya," ujarnya.
Aryasandi menyebutkan, Briptu Erwianto Rihi dinyatakan layak memegang senpi karena adanya tes psikologinya.
"Namun untuk memastikan kelayakan menggunakan senpi, Bidang Propam Polda NTT, akan mendalaminya dan mengecek apakah tes psikologinya masih berlaku atau tidak," ujar Kombes Aryasandi.
Kontributor :Alexsander Wily.