Polisi Panggil Kades Baomekot dan Pemuka Adat Soal Sanksi Adat Pegang Besi Panas

Konten Media Partner
18 November 2020 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuka adat dan kepala desa saat mediasi di Kantor Polsek Kewapante. Foto: Mario WP Sina.
zoom-in-whitePerbesar
Pemuka adat dan kepala desa saat mediasi di Kantor Polsek Kewapante. Foto: Mario WP Sina.
ADVERTISEMENT
MAUMERE - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kewapante pada Selasa (17/11/2020) siang memanggil Kepala Desa Baomekot, Laurensius Sai dan para pemuka adat Desa Baomekot untuk memediasi persoalan hukuman memegang besi panas yang menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Pantauan media ini, Kepala Desa Baomekot dan pemuka adat serta beberapa anggota masyarakat mendatangi Kantor Polsek Kewapante. Mereka menunggu sekitar dua jam lamanya barulah bisa dimediasi.
Kapolsek Kewapante, Iptu Margono kepada media ini mengatakan pihaknya memanggil kepala desa Baomekot, pemuka adat dan juga Mikael Aryanto untuk mengklarifikasi pelaksaan ritual adat.
Lanjutnya, dari penyampaian kedua belah pihak juga, diketahui bahwa masalah ini bermula dari tuduhan perzinahan yang dilakukan Mikael Aryanto dan pihak desa menyelesaikan secara hukum adat.
Kata Margono, mediasi yang dilakukan tidak mencapau kesepakatan dikarenakan pihak Mikael Aryanto mesti membicarakan langkah hukum lanjutan dengan pihak keluarga.
Dari proses mediasi yang telah dilaksanakan, dari pihak Mikael Aryanto menyampaikan akan menyelesaikan masalah ini dengan mengumpulkan keluarganya dahulu, meminta pertimbangan untuk penyelesaian masalah ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Desa Baomekot, Laurensius Sai mengatakan pihaknya sebagai pemerintah desa menerima laporan dari pihak keluarga perempuan bahwa saudara Mikael Aryanto pernah datang bersetubuh dengan perempuan bernama MY. Kejadiannya pada 12 Agustus 2020 dan proses laporannya pada 21 September 2020.
"Kami sebagai pemerintah punya tugas dan kewajiban memfasilitasi menyelesaikan masalah ini. Dalam perjalanan, mereka tidak bersepakat bahwa masalah ini harus bisa selesai. Lalu, dikembalikan kepada pihak Aryanto, beliau menjawab siap disumpah secara adat. Kemudian buat pernyataan sebelum disumpah untuk pegang besi panas," ungkap Laurensius Sai.
Lanjutnya, sumpah adat memegang besi panas ini sesuai ketentuan kearifan lokal di Desa Baomekot, yang mana jika Mikael Aryanto berbuat seperti yang dituduhkan, maka tangannya akan melepuh.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan berzinah ini benar dia melakukan karena tangannya melepuh pegang besi panas. Selanjutnya kesimpulan dari tim lembaga adat, dia wajib melakukan sangsi adat yang berlaku di wilayah Desa Baomekot," ungkap Laurensius Sai.