Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Bandara di Ruteng
25 Oktober 2021 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
RUTENG - Korupsi pembangunan gedung bandara Frans Sales Lega Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2015 lalu, Direktur PT. Dayatunas Mekarwangi berinisial RN, telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui proses penyelidikan proyek pembangunan terminal baru Bandar Udara Frans Sales Lega Ruteng tersebut sejak tahun 2017 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh, KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda I Wayan Gustama, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Polres Manggarai pada Senin (25/10).
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng tahun 2015, yang telah di kerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Dayatunas Mekarwangi sesuai dengan Kontrak Pekerjaan Nomor:P.03 / KU.003/PPK/IV/KG-2015, tanggal 29 April 2015, dengan Nilai pagu anggaran yang bersumber dari APBN Kementrian Perhubungan Udara, sebesar Rp.13.579.988.000, ungkap," IPDA I Wayan.
Sementara itu Kanit Tipikor Polres Manggarai Aipda Joko Sugiarto, menyampaikan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang, pekerjaan yang di kerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan, dan indikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di kontrakkan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan laporan hasil dari BPKP perwakilan Provinsi NTT, tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara, dengan total sebesar Rp.8.088.999.788,97, jelas," Aipda Joko Sugiarto.
Ia juga menambahkan penyidik Tipidkor Polres Manggarai menetapkan direktur PT. Dayatunas Mekarwangi berinisial RN, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung terminal bandar udara Frans Sales Lega Ruteng pada tahun 2015 lalu.
"Sesuai pasal 2 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Aipda Joko Sugiarto, Senin (25/10)
Pada kesempatan yang sama juga Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, mengatakan terkait kasus ini kami sudah periksa 20 orang saksi termasuk 2 orang saksi ahli kami sudah periksa.
ADVERTISEMENT
"Atas kasus korupsi tersebut PT Dayatunas Mekarwangi ancaman tujuh tahun penjara tutup," Ipda Made Budiarsa.