Konten Media Partner

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penyerangan Rumah Dinas Kapolres Nagekeo

29 Desember 2020 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Mahdy Ibrahim Dejan.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Mahdy Ibrahim Dejan.
ADVERTISEMENT
MBAY-Kasus penyerangan rumah dinas Kapolres Nagekeo pada Jumat (25/12/2020) malam, yang dilakukan oleh sejumlah pemuda asal Kampung Lape, tim penyidik Polres Nagekeo telah menetapkan 12 orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Mahdy Ibrahim Dejan yang ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskan Dejan, pasca terjadi pengerusakan, pihaknya telah mengamankan 18 orang terduga pelaku.
Namun dari 18 orang terduga pelaku penyerangan rujab Kapolres Nagekeo itu, 12 orang sudah ditetapkan tersangka. Sementara 6 orang lainnya dipulangkan.
"Alasan di pulangkan itu karena mereka tidak terlibat dalam kasus itu. Saat kejadian mereka tidak terlibat. Maka kita pulangkan dan minta orang tua melakukan pembinaan di rumah," ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, hingga kini masih ada 6 orang lagi dalam pengejaran pihaknya. Apabila keenam orang itu tidak segera menyerahkan diri pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Ia berharap kerja sama semua pihak baik keluarga, maupun tokoh muda dan tokoh adat di Lape untuk bersama-sama bisa mendatangakan 6 pelaku itu.
"Apabila sudah ada surat DPO maka akan di lakukan tindak tegas sesuai UU yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, ke-12 orang yang ditetapkan tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5-7 tahun penjara.