Konten Media Partner

Polres Sikka Ambil Alih Kasus Hukuman Pegang Besi Panas di Desa Baomekot

18 November 2020 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sikka, AKBP. Sajimin. Foto: Mario WP Sina.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sikka, AKBP. Sajimin. Foto: Mario WP Sina.
ADVERTISEMENT
MAUMERE- Kapolres Sikka, AKBP Sajimin menegaskan pihaknya akan memeriksa Kepala Desa Baomekot, Lorensius Sai terkait dugaan pengainiayaan terhadap Mikael Arianto (29) yang dihukum secara adat dengan menggunakan besi panas oleh lembaga adat Puter Mudeng Doto Molo yang berlangsung di Kantor Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Sabtu (7/11/2020).
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Kapolres Sikka, AKBP.Sajimin yang ditemui media ini di Mapolres Sikka, Rabu (18/11/2020).
Dikatakan Kapolres Sikka, selain Kepala Desa Baomekot, pihaknya juga akan memanggil lembaga adat untuk memintai keterangan hingga membuat tangan korban terluka akibat besi panas.
Lanjut Kapolres Sikka, korban sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini di Polsek Kewapante dan kasus tersebut sudah diambil alih Polres Sikka.
"Korban sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini di Polsek Kewapante. Kasus tersebut telah diambil oleh Polres Sikka. Korban melapor Kades Baomekot. Barang bukti berupa besi sudah diamankan oleh kita. Sementara itu, korban sudah melakukan visum," ungkap Kapolres Sikka.
Dijelaskan Kapolres Sikka, laporan ini sudah ditangani oleh pihak Polres Sikka.
Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan memintai keterangan Kades Baomekot, lembaga adat termasuk saksi dari anggota Babinsa TNI Kodim 1603 Sikka.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak bisa hanya periksa Kades Baomekot saja. Tetapi kegiatan itu dilakukan oleh beberapa orang termasuk lembaga adat. Peran mereka seperti apa. Yang jelas dilaporkan pada prosesnya hingga korban terluka. Jadi kita belum tahu peran mereka masing-masing. Kita akan selidiki saksi-saksinya. Nanti kita lihat seperti apa nantinya," ungkap Kapolres Sikka.
Dia mengatakan apabila terbukti ada penganiayaan, maka bisa terancam lima tahun penjara.