Konten Media Partner

Polres TTU Kembali Tangkap Pelaku Judi Jenis Dadu di Rumah Duka

26 Agustus 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan foto: Aparat kepolisian mengamankan pelaku perjudian. Sumber foto:Humas Polres TTU.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: Aparat kepolisian mengamankan pelaku perjudian. Sumber foto:Humas Polres TTU.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KUPANG-Aparat kepolisian Polsek Miomaffo Timur dan Polres TTU, kembali membekuk satu terduga pelaku perjudian darat jenis dadu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dengan pelaku bernama David Lusi, Warga Pasar, Kota Kefamenanu Kabupaten TTU.
Ia ditangkap polisi saat melakukan kegiatan Judi darat jenis dadu di lokasi rumah duka, Dldi desa Oelami, Kecamatan Bimoki Selatan, TTU, Kamis (25/08) dini hari," ungkap Kasie Humas Polres TTU, I Ketut Suta, Jumat (26/08) siang.
Lanjutnya, pengungkapan judi di wilayah hukum Polres TTU atas informasi dari masyarakat.
Lanjut Kasie Humas, selain mengamankan satu pelaku yang merupakan bandar, polisi juga amankan barang bukti, berupa uang ratusan ribu dan alat judi yang dipakai serta 1 buah HP.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dirumah tahan Polres TTU, dan sementara dilakukan pemeriksaaan oleh penyidik sat reskrim," ujarnya.
Dikatakannya, aktivitas perjudian di wilayah Bioni, Desa Oelami, marak terjadi terkhususnya pada saat adanya kedukaan di seputaran wilayah tersebut. Sehingga dengan aktivitas judi tersebut sangat membuat resah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Telah ada himbauan dari Bhabinkamtibmas maupun tokoh agama setempat, namun tidak diindahkan oleh warga maupun pelaku perjudian.
"Pihak Polres TTU akan menindak tegas pelaku perjudian di wilayah Hukum Polres TTU," ungkap Kasie Humas Polres TTU.
Kontributor:Willy Makani.