Konten Media Partner

Polresta Kupang Ungkap Penimbun BBM Subsidi Solar, 2 Mobil Tangki Diamankan

florespediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Keterangan foto: 2 unit mobil tangki pengangkut BBM ketika diamankan penyidik Satreskrim Polresta Kupang kota.
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan foto: 2 unit mobil tangki pengangkut BBM ketika diamankan penyidik Satreskrim Polresta Kupang kota.

KUPANG-Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polresta Kupang Kota, berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Kupang.

Dimana polisi berhasil menyita 2 unit mobil tangki BBM milik PT Tavin Jaya, Kamis (16/12/2022) siang.

Dua mobil tangki yang diamankan berkapasitas bermuatan 5 ton dengan nomor polisi DH 8075 DD,serta kendaraan serupa dengan Nopol. DH 8074 DD.

Pantauan awak media, Jumat (16/12), tampak Kasat Reskrim, AKP Yohanes Suhardi bersama Penyidik Unit Tipiter mendatangi pemilik dua mobil tangki PT Tavin Jaya bernama Mario S. di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Setelah itu, kedua unit mobil tangki bermuatan BBM tersebut langsung dikawal anggota polisi dan digiring ke Polresta Kupang Kota.

Penyidik pun langsung melakukan pengecekan nomor rangka untuk mencocokkan dengan STNK dua unit tangki BBM tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, 2 unit mobil tangki ini diamankan merupakan hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-Saksi.

pihaknya melakukan penyitaan barang bukti dan menindaklanjuti temuan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan NBS berdasarkan informasi masyarakat.

"Selain itu juga penetapan izin sita dari PN Kupang, selanjutnya kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi termasuk diantaranya supir tangki, orang yang berada di TKP, termasuk mengetahui adanya tindakan penimbunan BBM jenis solar subisidi ini.

Dijelaskannya, terkait modus operandi, mobil tangki mengangkut BBM solar subsidi dari lokasi penimbunan di Kelurahan Namosain lalu membawanya ke gudang penyimpanan milik PT Tavin Jaya.

"Setelah itu, mobil tangki yang lain mengangkut BBM yang diselundupkan menuju kabupaten TTU untuk kepentingan pekerjaan proyek," ungkap Mantan Kapolres TTU

Kontributor: Alexsander Wily