Pria di Kupang Babak Belur Dianiaya Polisi karena Disangka Pelaku Jambret

Konten Media Partner
29 April 2020 10:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban penganiayaan polisi saat dirawat di RSU Johannes Kupang.
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan polisi saat dirawat di RSU Johannes Kupang.
ADVERTISEMENT
KUPANG- Anggota Polres Kupang Kota, NTT, salah tangkap pelaku penjambretan HP, Senin (27/4/2020). Mereka menduga Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan penjambretan. Ayah dua anak ini nyaris tewas dianiaya sejumlah anggota polisi di ruangan Tim Buser Polres Kupang Kota.
ADVERTISEMENT
Istri korban, Ino Irene Laiskodat, menuturkan kejadian itu berawal dari seorang anggota Intel Polres Maulafa bernama Sani Gama bersama dua anggota Buser Polres Kupang Kota menjemput Frengky di rumahnya sekitar pukul 09.00 WITA. Frengky kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk dimintai keterangan.
Tak beberapa lama di Polsek, kata dia, Frengky kemudian dibawa ke Polres Kupang Kota. Ia lantas digiring masuk ke ruangan Tim Buser. Frengky pun dipaksa mengaku sebagai pelaku jambret handphone di wilayah Penfui beberapa waktu lalu.
Karena tak tahu soal kasus itu, ia pun membantah tuduhan itu. Saat itulah, ia dianiaya dengan sadis bak seorang penjahat kelas kakap.
"Suami saya disiksa seperti binatang, dipukul pakai balok dan sok motor besar. Dilempari dengan sandal, sepatu hingga badannya remuk. Dia mau diborgol dan bekap mulutnya, tetapi dia berontak dan diancam ditembak mati," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
ADVERTISEMENT
Karena terus membantah, polisi kemudian mengonfirmasi korban jambret melalui video call. Lewat video call itu, polisi menunjukkan wajah Frengky ke korban jambret. Rupanya, korban pun membantah, jika Frengky bukanlah pria yang menjambretnya.
"Saat itu korban katakan, jika pelakunya berkulit hitam dan berkumis uban, sementara suami saya putih. Jelas, kalau suami saya korban salah tangkap," katanya.
Ia menambahkan, usai menganiaya korban, Frengky malah dibiarkan begitu saja pulang sendiri. Dengan susah payah, Frengky berjalan kaki hingga keluarganya menjemputnya di depan Hyperstore Kelurahan TDM, Kota Kupang.
Karena tak menahan sakit, keluarga pun membawa Frengky ke RSU Johannes Kupang untuk mendapat perawatan.
"Saya kaget, saat melihat kondisi suami saya. Karena, saat dijemput dia dalam keadaan sehat. Saat pulang, badannya penuh dengan bekas pukulan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lapor Propam Polda
Isteri korban didampingi kuasa hukum saat membuat laporan di Polda NTT. Foto: istimewa.
Sementara kuasa hukum korban, Yan Agustinus Koroh, SH dan Diki Ndun, SH mengatakan, telah melaporkan kejadian itu ke Propam Polda NTT.
"Terlapornya, Kanit Buser Polres Kupang Kota, Yance Sinlaeloe, cs. Memang ada beberapa oknum buser yang ikut aniaya, tetapi korban tak kenal namanya," ujarnya.
Selain laporan ke Propam, korban juga melaporkan tindak pidana umum ke SPKT Polda NTT, Selasa (28/4/2020), sekitar pukul 20.00 wita.
Menurut dia, aksi arogan oknum polisi itu telah mencoreng institusi Polri. Ia meminta, Polda NTT objektif dan profesional mengungkap kasus ini hingga tuntas.
"Fakta hari ini, bahwa, masih ada korban salah tangkap oleh polisi. Artinya, Kuhap itu belum dilakukan dengan baik. Kami percayakan teman-teman penyidik profesional menindak kasus ini," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Polda NTT Siap Proses Pelaku
Dihubungi terpisah, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto membenarkan laporan itu.
"Benar, kasusnya sedang ditangani. Namun, untuk lebih jelasnya bisa hubungi Kabidhumas," kata Agus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu.
Polda NTT kata Johannes, akan memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk pelapor dan para polisi.
"Pelapor hanya menyebutkan satu nama dan teman-temannya. Mereka semuanya akan diperiksa," ujarnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!