Proyek Belum Dikerjakan, Dispar Nagekeo Keluarkan SP 1 bagi CV Patrada

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 5:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi yang akan dibangun pelataran parkir di DTW Bukit Rohani Lena yang belum dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi yang akan dibangun pelataran parkir di DTW Bukit Rohani Lena yang belum dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MBAY - Demi menjaga mutu dan kualitas pada sebuah pekerjaan, dan takut ada persoalan dikemudian harinya, Dinas Pariwisata Nagekeo terpaksa mengeluarkan Surat Peringatan pertama (SP I) kepada rekanan proyek Sony Edward Darung selaku Direktur CV Patrada, asal Ruteng Kabupaten Manggarai.
ADVERTISEMENT
Pasalnya kontraktor pelaksana paket pekerjaan pembangunan pelataran parkir di DTW Bukit Rohani Lena, Desa Degalea, sudah 1 bulan setelah meneken kontrak kerja, tidak segera lakukan aktifitas pekerjaan di lapangan.
"Jaga mutu dan kualitas pekerjaan maka kita keluarkan SP 1 kepada rekanan. Karena sudah satu bulan belum ada aktifitas di lapangan. Kita keluarkan SP 1, per tanggal 13 Agustus 2019, yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nagekeo," ujar PPK Hieronimus Paga, yang dihubungi media ini pada Selasa (27/8) malam.
Hieronimus Paga mengatakan bahwa Sony Edward Darung selaku Direktur CV Patrada asal Ruteng Kaupaten Manggarai, adalah kontraktor pelaksana paket pekerjaan pembangunan pelataran parkir di DTW Bukit Rohani Lena, Desa Degalea, sudah 1 bulan setelah teken kontrak, tidak segera lakukan aktifitas pekerjaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
Paket pekerjaan ini bersumber dari DAK Fisik Bidang Pariwisata tahun 2019 yang kontrak pelaksanaan fisiknya telah ditandatangani PPK dan rekanan dalam Surat Perjanjian Nomor : 027/PPK-DAK/DISPAR-NGK/06/07/2019 tanggal 18 Juli 2019. Jangka waktu kontrak 120 hari kalender terhitung sejak 18 Juli - 14 November 2019. Total Nilai Kontrak adalah Rp 1.302.414.352,68.
Hingga saat ini, ungkap Hieronimus Paga, rekanan Sony Edward Darung selaku Direktur CV Patrada, belum menindaklanjuti SP I dari PPK ini.
"Kami sangat menyesali kondisi seperti ini. Kami berharap, ada niat baik semua pihak untuk menyukseskan agenda pembangunan di daerah ini melalui penyelesaian paket pekerjaan secara tepat waktu dan tepat mutu. Rekanan kontraktor pelaksana, sangat kami harapkan menjadi mitra kerja kami yang baik dalam pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan bidang pariwisata. SP I ini sudah dianggap luar biasa buat dinas kami. Semoga tidak sampai SP II, dan SP III" ujar Roni.
ADVERTISEMENT