Proyek Pengadaan 3 Unit PLTS di Dinkes Sikka Melalui E-Katalog Dipertanyakan

MAUMERE - Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka saat ini tengah melakukan pengadaan 3 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) melalui E-Katalog.
Anggaran pengadaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan diperuntukkan bagi 3 puskesmas yakni Puskesmas Palue, Puskesmas Teluk dan Puskesmas Feondari.
"Masing-masing PLTS membutuhkan anggaran Rp.900 juta, jadi totalnya kurang lebih Rp.2,7 miliar untuk pengadaan PLTS ini," ungkap PPK Pengadaan Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Patrisius Sayudin, Jumat (13/5) lalu.
Salah satu perusahaan lokal yang bergerak di bidang tenaga surya, CV Emanuel melalui direkturnya, Etwar Atuna kepada media ini, Senin (17/5) mengatakan, selaku pengusaha yang bergerak di bidang energi listrik tenaga surya, dirinya mempertanyakan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tengah beproses di Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
Menurut Etwar Atuna, pada Pedoman Prototipe Energi Terbarukan Tenaga Surya di Puskesmas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, telah ditekankan pentingnya perancangan awal PLTS. Hal ini agar instalasi PLTS tersebut bisa berjalan sesuai kebutuhan dan keadaan tempat pemasangan.
Lanjutnya, dari data yang dihimpun pihaknya pada e-katalog.lkpp.go.id dan merujuk pada Pedoman Prototipe Energi Terbarukan Tenaga Surya di Puskesmas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, ia menemukan beberapa persyarat wajib yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia PLTS bagi Puskesmas.
Persyaratan dimaksud seperti, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang pemasangan dan instalasi Pembangkit Listrik tenaga Surya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena berhubungan dengan pemasangan dan instalasi tenaga surya, sehingga membutuhkan sertifikat khusus yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, bukan Kementerian Kesehatan karena bukan alat medis," ungkapnya.
Lanjutnya, rekanan juga wajib memiliki Sertifikat Tenaga Teknik dan Tenaga Ahli di bidang Tenaga Surya yang berpengalaman.
Menurutnya, banyak perusahaan hanya menjual atau memasang PLTS, tetapi kurang mengerti kelemahan dan kelebihan Penggunaan PLTS.
Dikatakannya, perusahaan juga perlu memberikan spesifikasi Alat PLTS yg Ber-SNI dan memperhatikan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mana harus lebih besar dari 40 persen.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Disitu disebutkan wajib menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40 persen," ungkapnya.
Dikatakannya, penggunaan TKDN ini juga ditekankan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo melalui surat edaran tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para pejabat pembuat komitmen, para kelompok kerja pemilihan, serta para pejabat pengadaan di lingkup Pemkab Sikka.
Lanjut Etwar Atuna, pengadaan dan instalasi PLTS juga memperhatikan jenis baterai yang berkualitas sehingga umur baterai bisa bertahan lebih lama.
Dikatakan Etwar Atuna, kendala pemasangan PLTS di seluruh Indonesia adalah harus adanya teknisi lokal yang ahli di bidang PLTS di lokasi terdekat. Hal ini dikarenakan menyangkut perawatan setelah pemasangan PLTS tersebut.
Wakil Ketua DPRD Minta Jaksa Monitoring
Dihubungi terpisah Wakil Ketua DPRD Sikka, Yosef Karmianto Eri mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka untuk melakukan pengadaan PLTS bagi puskesmas yang berada di daerah terpencil dan wilayah pulau, namun demikian, dinas teknis perlu memperhatikan ketentuan regulasi dalam penentuan spesifikasi teknis PLTS.
Regulasi yang dimaksud adalah seperti Pedoman Prototipe Energi Terbarukan Tenaga Surya di Puskesmas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI maupun ketentuan untuk perusahaan di bidang pemasangan dan instalasi Pembangkit Listrik tenaga Surya yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dirinya menduga persyaratan sesuai regulasi maupun ketentuan spesifikasi teknis tidak diperhatikan oleh pihak PPK.
Oleh karena itu, dirinya meminta Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka untuk memonitoring pelaksanaan pengadaan PLTS melalui E-Katalog ini.
"Jaksa perlu memonitoring proyek pengadaan ini, apabila tidak sesuai ketentuan teknisnya, maka harus ditindak lanjuti," ungkap Yosef Karmianto Eri.
Dia mengatakan, ada beberapa proyek pengadaan PLTS di Kabupaten Sikka yang mubazir karena hanya memperhatikan aspek pengadaannya tanpa memperhatikan aspek manfaat dan keberlanjutannya.
"Saya minta dibatalkan kalau tidak sesuai ketentuan regulasi. Kalau PPK tidak paham soal panel surya dan seluruh spesifikasinya nanti bisa masuk penjara. Tidak bisa main klik karena alasan e-katalog. Kalau tidak paham, maka lewat," ungkap Manto, demikian ia akrab disapa.
